Sebanyak 87.535 personel gabungan akan diterjunkan untuk mengamankan Pilkada Serentak 2024, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat, Jakarta, dan Banten.
KPU menetapkan batas usia calon kepala daerah setidaknya berusia 30 tahun pada 1 Januari 2025. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung No 23 P/HUM/2024