Buang Sampah Sembarangan Berujung Denda, Jaktim Perketat Pengawasan

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memimpin Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Ciracas, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2026) malam. Foto: Pemkot Jakarta Timur.

KabarJakarta.com – Tumpukan sampah di pinggir jalan bukan hanya mengganggu pemandangan. Kebiasaan membuang sampah sembarangan juga dapat berujung pada sanksi. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) kini memperketat pengawasan dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Operasi tersebut dilakukan di kawasan Jalan Raya Bogor, Ciracas. Dalam operasi yang berlangsung Jumat malam, petugas menemukan seorang warga yang diduga membuang sampah sembarangan.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menjelaskan dirinya turun langsung melihat pelaksanaan operasi tersebut. Menurut dia, satu orang pelaku berhasil diamankan dan langsung menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya hadir langsung melihat dan sudah ditemukan 1 pembuang sampah sembarangan di wilayah Ciracas,” kata Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (22/8).

Pelaku kemudian diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pemerintah daerah memastikan sanksi akan diberikan sesuai aturan sebagai bentuk penegakan terhadap larangan membuang sampah sembarangan.

“Satu orang itu langsung diproses oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan itu melarang masyarakat membuang sampah sembarangan, termasuk di jalan, sungai, taman, maupun dari kendaraan yang tidak pada tempatnya.

Bagi pelanggar, sanksi denda dapat mencapai Rp500 ribu. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Jakarta Timur untuk mengambil tindakan terhadap warga yang masih mengabaikan kebersihan lingkungan.

Munjirin mengungkapkan OTT tidak hanya akan dilakukan di Ciracas. Jajaran kecamatan dan kelurahan diminta terus memantau sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan secara rutin. Sebab, tanpa penindakan yang konsisten, lokasi yang sudah dibersihkan berpotensi kembali menjadi tempat pembuangan sampah.

“Kita akan lakukan terus menerus di Jakarta Timur. Ini saya minta untuk dirutinkan, karena takutnya kalau tidak dirutinkan akan terjadi lagi para pembuang sampah yang membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.

Pemkot Jakarta Timur juga mendorong kecamatan dan kelurahan membuat jadwal piket untuk berkeliling ke lokasi rawan. Petugas diharapkan tidak hanya datang ketika tumpukan sampah sudah muncul, tetapi melakukan pencegahan dengan pengawasan langsung.

Sebelum operasi dimulai, Munjirin mengikuti apel gabungan di Kantor Kelurahan Ciracas. Ia didampingi Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan, Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur Bambang Pangestu, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur Fauzi.

Bagi Pemkot Jakarta Timur, OTT ini bukan semata-mata soal menangkap pelanggar. Penindakan diharapkan menjadi pengingat bahwa menjaga kebersihan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan pengawasan yang rutin dan sanksi yang tegas, kebiasaan membuang sampah sembarangan diharapkan perlahan bisa dihentikan.

Exit mobile version