KabarJakarta.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis Fatia Maulidiyanti, koordinator KontraS 2020-2023, dan dan Pendiri Lokataru Haris Azhar.
Vonis MA ini menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris Azhar pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan informasi website MA, berkas perkara Fatia Maulidiyanti yang teregister dengan nomor perkara 5714 K/Pid.Sus/2024 dan Haris Azhar dengan nomor perkara 5712 K/Pid.Sus/2024, keduanya telah diputus pada 11 September 2024 oleh tiga majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., (Ketua), serta dua anggotanya Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Sutarjo, S.H., M.H.,.
Kasus ini bermula ketika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.
Dalam dakwaannya, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam konten dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021, telah mencemarkan nama baik Luhut.
Setidaknya ada beberapa cuplikan yang membuat Luhut geram, di antaranya seperti Fatia yang menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu. Perusahaan itu disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, perusahaan yang dibesut Luhut. (*)
