Tak Perlu ke Daratan, Warga Pulau Pari Kini Bisa Urus Beragam Layanan Pemerintahan

UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (Peduli) Pulau Plus di Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kamis (27/8/2026). Foto: Pemkab Kepulauan Seribu

KabarJakarta.com — Jarak dan keterbatasan akses tidak seharusnya menjadi penghalang bagi warga Kepulauan Seribu untuk mendapatkan pelayanan pemerintahan. Hal itu coba dijawab Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu melalui Pelayanan Terpadu Keliling (Peduli) Pulau Plus di Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

Program tersebut membawa berbagai layanan pemerintahan lebih dekat ke masyarakat. Warga tidak perlu menyeberang ke wilayah daratan Jakarta hanya untuk mengurus dokumen atau mendapatkan konsultasi pelayanan tertentu.

Pelayanan Peduli Pulau Plus melibatkan sejumlah instansi. Di antaranya Bank Jakarta, SKPD/UKPD terkait, Polres Kepulauan Seribu, BPN Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Pengadilan Agama Jakarta Utara, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, KSOP Kepulauan Seribu, serta KP2KP Kepulauan Seribu.

Kepala UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Wachid Wahyudi, menjelaskan pelayanan keliling tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan.

“Melalui Peduli Pulau Plus, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, dekat, dan terintegrasi dengan masyarakat Kepulauan Seribu,” kata Wachid di Jakarta, Kamis (27/8).

Menurut dia, layanan yang diberikan cukup beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan warga. Mulai dari pelayanan pas kapal kecil, BPJS Kesehatan, pembuatan paspor, perpanjangan izin makam, layanan grafis gratis, hingga layanan dari Pengadilan Agama.

Seluruh layanan yang diberikan dalam kegiatan tersebut dapat diakses masyarakat secara gratis. Kehadiran banyak instansi sekaligus juga membuat warga dapat menyelesaikan sejumlah kebutuhan dalam satu kesempatan.

Antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah permohonan yang masuk. UPPMPTSP Kabupaten Kepulauan Seribu mencatat terdapat 66 permohonan dengan berbagai jenis layanan selama kegiatan berlangsung.

Permohonan tersebut antara lain konsultasi pertanahan, pembuatan paspor, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), BPJS Ketenagakerjaan, layanan Bank Jakarta, konsultasi perpajakan, sertifikasi halal, pelayanan administrasi kependudukan, hingga pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bagi masyarakat Pulau Pari, pola pelayanan seperti ini memiliki arti penting. Kondisi geografis Kepulauan Seribu membuat akses menuju berbagai kantor pelayanan di daratan membutuhkan waktu dan biaya tambahan.

Karena itu, pelayanan jemput bola menjadi salah satu cara untuk memangkas hambatan tersebut. Pemerintah tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi mendatangi langsung wilayah tempat warga tinggal.

Peduli Pulau Plus juga menunjukkan bahwa pelayanan publik di wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan yang berbeda. Layanan harus mampu menyesuaikan kondisi geografis sekaligus kebutuhan masyarakat.

Dengan membawa berbagai instansi dalam satu kegiatan, pemerintah berharap akses pelayanan menjadi semakin sederhana. Masyarakat pun dapat memperoleh informasi, mengurus dokumen, dan berkonsultasi tanpa harus meninggalkan wilayah Kepulauan Seribu.

Exit mobile version