Polisi Tangkap Perempuan di Ciamis Terkait Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT Ke-81 RI

Ilustrasi AI - Polda Metro Jaya menangkap perempuan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI. Foto: KabarJakarta.com

KabarJakarta.com – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ia diduga menyebarkan informasi bohong melalui media sosial terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim siber Polda Metro Jaya menemukan unggahan mencurigakan saat melakukan patroli rutin di dunia maya. Polisi menilai informasi yang disebarkan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena tidak didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya. Dari hasil pemantauan tersebut, penyidik menemukan sebuah unggahan di akun TikTok @devimahadiva67  yang berisi ajakan melakukan demonstrasi dengan tuntutan menurunkan Presiden dan Wakil Presiden.

“Untuk awalnya dari hasil kegiatan patroli siber,” kata Ardian saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/8).

Setelah menemukan unggahan tersebut, tim penyidik melakukan analisis digital untuk melacak identitas pemilik akun. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa akun tersebut diduga dioperasikan dari wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Berbekal hasil analisis tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk melakukan penangkapan terhadap pemilik akun.

Proses penangkapan berlangsung tanpa kendala. DM diamankan tanpa memberikan perlawanan dan mengakui bahwa akun TikTok yang menjadi objek penyelidikan merupakan miliknya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat serta mengunggah konten yang kini menjadi barang bukti dalam penyidikan.

Menurut penyidik, unggahan yang dibuat oleh DM tidak memiliki dasar fakta yang jelas. Informasi tersebut dinilai berpotensi memicu keresahan, memengaruhi opini publik, hingga mengganggu situasi keamanan menjelang agenda nasional.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi belum menyimpulkan motif utama di balik penyebaran informasi tersebut dan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sejauh ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan analisis forensik digital terhadap barang bukti yang telah disita. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana konten dibuat, disebarkan, serta apakah terdapat jaringan atau pihak lain yang ikut berperan.

“Dan untuk pendalaman, pemeriksaan selanjutnya masih terus kami dalami,” ujar Ardian.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat patroli siber menjelang sejumlah agenda nasional penting, termasuk peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut kepolisian, peningkatan patroli siber dilakukan untuk mendeteksi lebih dini berbagai bentuk penyebaran informasi palsu, ujaran yang dapat memicu konflik, maupun konten lain yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap informasi yang beredar sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum dipercaya ataupun dibagikan kepada orang lain.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan sumber informasi resmi dan tidak mudah terprovokasi oleh unggahan yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Langkah sederhana seperti melakukan verifikasi informasi dinilai penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan banyak pihak.

Dalam perkara ini, DM dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur penyebaran informasi bohong melalui media elektronik. Penyidik mempersangkakan pelaku melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pelaku juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2), serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Aparat kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap ruang digital, terutama pada momen-momen penting yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi palsu dan memicu keresahan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *