Rumah Tak Layak Huni Bisa Diajukan Bedah Rumah, Warga Jaksel Diminta Segera Melapor

KabarJakarta.comPemerintah Kota Jakarta Selatan mengajak warga aktif melaporkan rumah yang kondisinya tidak layak huni agar dapat diusulkan mendapat bantuan melalui Program Bedah Rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Ajakan itu disampaikan Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin kepada masyarakat yang mengetahui adanya rumah dengan kondisi memprihatinkan di lingkungannya. Menurut dia, laporan dapat disampaikan melalui pengurus lingkungan hingga pemerintah wilayah.

“Bagi saudara-saudara kita yang rumahnya tidak layak huni, tolong segera diinformasikan. Bisa melalui RT, RW atau langsung ke lurah atau camat atau langsung kepada saya,” kata Syafrin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8).

Syafrin menjelaskan, warga yang tinggal di rumah tidak layak huni tidak perlu menunggu kondisi rumah semakin rusak untuk mengajukan bantuan. Masyarakat dapat menyampaikan informasi lebih awal agar pemerintah dapat melakukan pendataan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan program.

Ia juga meminta warga yang telah memperoleh bantuan Bedah Rumah ikut mengawasi proses pengerjaan. Pengawasan dari penerima manfaat dinilai penting karena rumah tersebut nantinya akan digunakan dan ditempati oleh mereka sendiri.

“Mari kita periksa bersama, apakah pelaksanaannya sudah benar atau belum. Meskipun dari Balai Pemberdayaan sudah ada tenaga ahli dan pakar yang mengawasi, namun karena bapak dan ibu yang akan menempati rumah tersebut, maka bapak dan ibu jugalah yang harus memeriksanya,” terangnya.

Program tersebut memiliki sasaran cukup besar. Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengungkapkan pemerintah menargetkan perbaikan 400.000 unit rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia.

Untuk Jakarta, sebanyak 10.300 unit rumah mendapat alokasi bantuan. Dari jumlah tersebut, Jakarta Selatan memperoleh alokasi sekitar 2.000 unit.

“Untuk wilayah Jakarta, dialokasikan 10.300 unit dan di Jakarta Selatan sendiri, sebanyak 2.000 unit. Namun jika ada masukan tambahan lagi, silakan untuk disampaikan,” kata Haryati.

Menurut Haryati, pengajuan bantuan juga tidak harus menunggu warga memiliki dokumen kepemilikan tanah secara lengkap. Salah satu persyaratan yang perlu dilampirkan adalah surat pernyataan menempati rumah yang ditandatangani pemilik dan diketahui lurah setempat.

Namun, pemerintah tetap memperhatikan aspek tata ruang. Rumah yang berdiri di lokasi yang dilarang untuk hunian tidak dapat diajukan, termasuk bangunan di sempadan sungai atau lahan milik pihak lain.

“Namun perlu untuk diingat jangan sampai melanggar rencana tata ruang. Sebagai contoh, apakah rumah di pinggir sungai diperbolehkan? Tidak boleh, karena itu merupakan daerah sempadan sungai yang berfungsi untuk penanganan banjir, dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara rumah yang berdiri di atas tanah milik keluarga atau tanah warisan masih dapat dipertimbangkan meski belum memiliki dokumen resmi.

Haryati menjelaskan, terdapat tiga kategori kerusakan yang menjadi dasar penilaian. Warga cukup memenuhi salah satu kategori untuk mengajukan bantuan. Salah satunya berkaitan dengan aspek kesehatan dan keselamatan penghuni.

“Untuk kriteria kerusakannya ada tiga kategori dan cukup memenuhi satu kategori saja sudah bisa diajukan untuk bedah rumah, misalnya dari sisi kesehatan, penggunaan atap asbes sudah tidak diperbolehkan,” katanya.

Dengan adanya program ini, warga Jakarta Selatan diharapkan tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga ikut memastikan proses perbaikan berjalan sesuai kebutuhan. Pemerintah pun membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai rumah-rumah yang membutuhkan perhatian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *