KabarJakarta.com — Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu yang menggunakan oli bekas sebagai bahan baku. Produk tersebut diolah menggunakan bahan kimia, kemudian dikemas dengan tampilan menyerupai oli baru dan diberi label seolah-olah merupakan produk resmi Pertamina.
Pengungkapan kasus ini berawal dari aktivitas produksi oli ilegal di sebuah kawasan pergudangan di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka berinisial Y, H, dan K yang diduga terlibat dalam proses produksi hingga pemasaran oli palsu tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan oli bekas yang sebelumnya sudah berwarna hitam pekat. Oli tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimia berupa denden dan parafin sehingga warnanya berubah menjadi lebih jernih.
Namun, perubahan warna tersebut tidak membuat kualitas oli menjadi seperti produk baru.
“Oli bekas yang sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya masih kualitas bekas,” kata Nasriadi di Jakarta, Selasa (1/9).
Setelah melalui proses tersebut, oli kemudian dikemas menggunakan berbagai perlengkapan yang dibuat agar menyerupai produk asli. Polisi menemukan para pelaku membuat drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode secara ilegal.
Dengan cara itu, produk hasil olahan oli bekas tersebut dibuat seolah-olah berasal dari produsen resmi dan siap dipasarkan kepada konsumen.
Dijual seharga oli asli
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, oli palsu itu justru dijual dengan harga yang sama seperti oli Pertamina asli. Salah satu produk yang ditemukan dijual dengan harga sekitar Rp5,8 juta per drum.
“Mereka menjualnya persis sama dengan harga oli Pertamina yang asli,” papar Arfan.
Penjualan dilakukan melalui media sosial, salah satunya Facebook. Selain menggunakan marketplace atau media sosial, pelaku juga menawarkan produk melalui jaringan dari mulut ke mulut.
Polisi kini masih mendalami jalur pemasaran tersebut. Sebab, jumlah produksi yang dijalankan para pelaku tergolong besar dan diduga tidak hanya menyasar konsumen di sekitar Jakarta Barat.
Arfan mengatakan, berdasarkan informasi awal, produksi oli palsu tersebut mencapai skala ton-tonan setiap bulan. Produk yang sudah selesai diproses bahkan ditemukan dalam kondisi siap dikirim ke sejumlah wilayah.
“Menurut informasi, disebarkan karena ini partai besar. Sangat-sangat besar jumlah produksinya, hampir ton-tonan per bulan,” tegasnya.
Belajar buat oli palsu secara todidak
Dalam menjalankan bisnis ilegal itu, tersangka Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Ia diduga mengarahkan dua tersangka lainnya untuk menjalankan proses produksi.
Sementara itu, bahan baku berupa oli bekas diperoleh dari sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Utara dan Banten. Oli tersebut dikumpulkan sebelum diproses dan dikemas kembali menjadi produk yang dibuat menyerupai oli baru.
Arfan mengungkapkan, para pelaku mempelajari proses pembuatan oli palsu secara otodidak dan melalui orang-orang di lingkungan mereka.
“Jadi tersangka belajar secara otodidak, dan mungkin dari teman-temannya sendiri, terkait cara memproduksi oli palsu,” ujarnya.
Praktik tersebut disebut sudah berlangsung sekitar dua tahun. Selama periode itu, para pelaku mampu menjalankan produksi dalam jumlah besar sebelum akhirnya dibongkar polisi.
Raup keuntungan Rp864 juta
Dari pemeriksaan sementara, bisnis ilegal tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta setiap bulan. Jika dihitung selama dua tahun, keuntungan yang diperoleh para pelaku disebut mencapai hampir Rp864 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi produksi. Di antaranya terdapat 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum berisi bahan oli. Petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah, mengemas, dan membuat produk tersebut menyerupai oli resmi.
Besarnya produksi membuat polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana jaringan peredaran oli palsu tersebut. Polisi juga mendalami wilayah yang menjadi tujuan pengiriman serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam pemasaran.
Kasus ini menjadi perhatian karena produk palsu tersebut dipasarkan dengan tampilan yang dibuat menyerupai barang resmi. Konsumen yang tidak mengetahui proses produksinya berpotensi membeli produk tersebut dengan harga yang sama seperti oli asli.
Terlebih, penggunaan oli bekas sebagai bahan baku menunjukkan bahwa perubahan tampilan tidak serta-merta menjamin kualitas produk. Oli yang telah melalui proses pencampuran bahan kimia tersebut tetap berasal dari oli bekas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Polisi menerapkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi oli palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengiriman ke wilayah lain.






