KabarJakarta.com — Sebuah unggahan di media sosial bisa dibuat hanya dalam hitungan detik. Namun, dampaknya dapat bertahan jauh lebih lama. Informasi yang keliru, komentar bernada kebencian, atau unggahan yang menyinggung orang lain berpotensi memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
Kesadaran itulah yang coba dibangun Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat. Pada Rabu (2/9), warga yang terdiri atas pengurus RT dan RW serta sejumlah lembaga kemasyarakatan mengikuti edukasi tentang etika menggunakan media sosial.
Kegiatan tersebut diinisiasi Kelurahan Tanjung Duren Selatan bersama Kementerian Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta. Edukasi dikemas dalam tema “Membangun Kesadaran HAM melalui Budaya Bijak Bersosial Media”.
Lurah Tanjung Duren Selatan Indri Prawiji menjelaskan, penggunaan media sosial kini tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, pemahaman tentang hak asasi manusia (HAM) juga perlu dibangun hingga tingkat lingkungan.
Menurut dia, warga perlu memahami bahwa kebebasan menggunakan media sosial tetap memiliki batas. Setiap orang memiliki hak yang harus dihormati, termasuk ketika berkomunikasi dan menyampaikan pendapat di ruang digital.
“Kelurahan berkewajiban membentuk kesadaran kolektif warga agar menggunakan media sosial dengan etika, dan tidak merugikan sesama. Ini merupakan bagian dari upaya perlindungan HAM di tingkat lokal,” kata Indri.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi mengenai pemanfaatan media sosial. Pembahasan antara lain mencakup etika berkomunikasi di ruang digital, cara mengenali dan mencegah hoaks, hingga bahaya ujaran kebencian.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi konflik atau kerugian akibat konten digital. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui risiko hukum dari penggunaan media sosial, tetapi juga memahami dampaknya terhadap hubungan sosial.
Indri menilai, kesalahan dalam menggunakan media sosial dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Sebuah informasi yang belum tentu benar, misalnya, bisa menyebar cepat dan menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan warga.
Karena itu, pengurus RT dan RW memiliki posisi penting. Mereka diharapkan mampu menjadi pihak yang lebih tanggap ketika menemukan informasi digital yang berpotensi menimbulkan keresahan atau konflik di lingkungannya.
Edukasi juga diarahkan agar para pengurus lembaga kemasyarakatan mampu membedakan informasi resmi dengan kabar bohong sebelum meneruskannya kepada warga.
“Diharapkan edukasi ini bisa memberikan pemahaman bagi para pengurus lembaga kemasyarakatan agar mampu membedakan informasi hoaks maupun resmi, sehingga tidak terjebak menyebarkan informasi keliru kepada warga,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta secara luring. Sementara secara daring, kegiatan melibatkan perwakilan seluruh RW, kader PKK, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Karang Taruna.
Bagi warga Tanjung Duren Selatan, ruang digital bukan lagi sekadar tempat berbagi kabar. Ia telah menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat. Karena itu, menjaga ucapan, memeriksa informasi sebelum membagikannya, serta menghormati hak orang lain menjadi langkah sederhana untuk menjaga kerukunan di lingkungan.
Pada akhirnya, budaya bijak bermedia sosial tidak hanya soal menghindari masalah hukum. Lebih jauh, kebiasaan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan antartetangga agar tetap harmonis, bahkan ketika komunikasi sehari-hari semakin banyak berlangsung melalui layar telepon.






