KabarJakarta.com — Bagi sebagian warga Jakarta, Kartu Layanan Gratis (KLG) bukan sekadar kartu. Fasilitas ini menjadi akses penting untuk menggunakan transportasi publik tanpa harus mengeluarkan ongkos. Karena itu, ketika muncul informasi mengenai dugaan jual beli KLG di media sosial, persoalannya bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut hak masyarakat.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan bahwa KLG merupakan fasilitas layanan publik yang diberikan secara gratis kepada masyarakat yang berhak. Kartu tersebut tidak boleh diperjualbelikan, termasuk melalui pihak ketiga atau jasa perantara.
Penegasan itu disampaikan Transjakarta untuk merespons informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan praktik jual beli KLG.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menejelaskan proses pendaftaran hingga penerbitan KLG tidak dikenakan biaya. Ketentuan tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.
“Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” kata Ayu.
Menurut dia, Transjakarta mengecam tindakan oknum yang mencoba memanfaatkan program tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Praktik semacam itu dinilai merugikan masyarakat yang memang berhak menerima fasilitas layanan gratis.
Transjakarta memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pungutan maupun transaksi jual beli KLG.
Ayu menegaskan, setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KLG akan ditindak. Sanksinya tidak hanya berupa pemblokiran akses, tetapi juga dapat berlanjut ke proses hukum.
“Kami tidak akan menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG,” tegasnya.
Bagi masyarakat, kondisi ini menjadi pengingat agar tidak mudah percaya ketika ada orang yang menawarkan jasa pembuatan KLG dengan imbalan tertentu. Terlebih jika pihak tersebut mengaku dapat mempercepat proses atau menjamin seseorang mendapatkan kartu.
Transjakarta meminta calon penerima mengurus KLG melalui mekanisme resmi dan tidak menggunakan jasa perantara berbayar. Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap informasi yang beredar, terutama tawaran yang meminta sejumlah uang untuk layanan yang sebenarnya tidak dipungut biaya.
Jika menemukan dugaan pungutan liar atau praktik jual beli KLG, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi Transjakarta. Pengaduan bisa disampaikan melalui Call Center 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, atau langsung kepada petugas di halte terdekat.
Langkah tersebut penting agar dugaan penyalahgunaan fasilitas publik dapat segera ditelusuri. Selain melindungi calon penerima KLG, laporan masyarakat juga membantu Transjakarta menjaga agar program layanan gratis tetap berjalan sesuai tujuan.
Transjakarta menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, dan kenyamanan layanan bagi seluruh pelanggan. Pada akhirnya, KLG adalah hak penerima manfaat, bukan komoditas yang bisa dijadikan ladang keuntungan oleh pihak tertentu.






