Ketika Warga Tak Tahu Mengadu ke Mana, Posbankum jadi Pintu Pertama Mencari Keadilan

Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar Monitoring dan Evaluasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)). Foto: Kanwil Kementerian Hukum DKI

KabarJakarta.comPersoalan hukum bisa datang tanpa aba-aba. Pertengkaran dalam rumah tangga, sengketa batas wilayah, persoalan lingkungan, sampai konflik antarwarga dapat muncul di tengah kehidupan sehari-hari. Bagi warga yang tidak memahami hukum, masalah sederhana bisa terasa seperti jalan buntu.

Tidak semua orang tahu harus mencari bantuan ke mana. Sebagian bahkan menganggap penyelesaian persoalan hukum selalu membutuhkan biaya besar dan harus berakhir di pengadilan.

Di sinilah Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan memainkan peran penting. Kehadirannya menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk berkonsultasi, memahami persoalan, dan mencari penyelesaian sebelum konflik berkembang semakin jauh.

Gambaran itu terlihat di Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Posbankum di wilayah tersebut telah menangani beragam persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.

Ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan mengenai tapal batas jembatan, hingga gangguan ketertiban lingkungan yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas olahraga komersial.

Alih-alih langsung membawa persoalan ke jalur hukum formal, sejumlah kasus tersebut lebih dulu diupayakan selesai melalui mediasi. Warga dipertemukan, persoalan didengarkan, dan jalan keluar dicari melalui musyawarah.

Lurah Pasar Minggu Puji Melita Sugiana mengungkapkan proses tersebut dilakukan secara cuma-cuma dengan dukungan empat paralegal terlatih. Posbankum juga bekerja bersama unsur Tiga Pilar, yakni kelurahan, Bhabinkamtibmas Polri, dan Babinsa TNI, serta berkolaborasi dengan LBH PAHAM DKI Jakarta.

“Ragam persoalan warga mulai dari kasus KDRT, perselisihan tapal batas jembatan, hingga gangguan ketertiban lingkungan akibat fasilitas olahraga komersial telah berhasil diselesaikan melalui mediasi damai secara cuma-cuma,” ujar Puji, Kamis (17/9).

Cerita serupa datang dari Kelurahan Serdang, Jakarta Pusat. Lurah Serdang Suci Asliyati Salagai menjelaskan Posbankum di wilayahnya juga telah membantu menyelesaikan berbagai sengketa melalui musyawarah mufakat.

Dua pengalaman tersebut memperlihatkan satu hal: akses terhadap keadilan tidak selalu harus dimulai dari ruang sidang. Dalam banyak persoalan di tingkat masyarakat, penyelesaian justru dapat dimulai dari tempat yang lebih dekat dan lebih mudah dijangkau warga.

Menguji layanan di tingkat tapak

Untuk melihat sejauh mana layanan tersebut berjalan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan monitoring dan evaluasi Posbankum, Kamis (17/9).

Tim turun langsung ke dua Posbankum percontohan aktif di Kelurahan Pasar Minggu dan Kelurahan Serdang. Kegiatan itu bukan sekadar melihat bagaimana layanan dijalankan di atas kertas.

Tim ingin mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk manfaat yang dirasakan warga serta persoalan yang masih dihadapi para pelaksana.

Kepala Kanwil Kemenkum DK Jakarta Baroto menilai keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat. Namun, di balik layanan yang diberikan secara cuma-cuma, terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian, terutama dukungan bagi para paralegal.

Menurut Baroto, paralegal menjadi salah satu garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Mereka membantu warga memahami persoalan hukum dan mencari penyelesaian, tetapi selama ini masih menghadapi keterbatasan fasilitas operasional.

“Posbankum kelurahan sangat membantu masyarakat. Paralegal kita bekerja dengan pengorbanan besar, tanpa alokasi biaya operasional,” kata Baroto.

Ia berharap kunjungan Kemensetneg dapat membawa persoalan tersebut ke tingkat kebijakan. Fakta di lapangan, menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dalam pengembangan regulasi bantuan hukum nasional.

Harapan itu mendapat respons dari Analis Hukum Ahli Muda Kemensetneg Nurul Hani Pratiwi. Ia menegaskan kehadiran tim bukan untuk sekadar memberikan penilaian, melainkan menyerap masukan dan pengalaman dari pelaksana serta penerima manfaat.

Data yang dikumpulkan, termasuk persoalan tidak adanya anggaran operasional bagi paralegal, akan dirumuskan dalam laporan strategis untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Bantuan hukum harus dikenal warga

Penguatan Posbankum tidak berhenti pada ketersediaan tempat dan paralegal. Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa layanan tersebut ada dan memahami kapan harus memanfaatkannya.

Karena itu, penyuluhan hukum menjadi bagian penting dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum DKI Jakarta sebelumnya menggelar penyuluhan hukum di Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat. Kegiatan tersebut melibatkan pelajar, warga, pengurus lingkungan, serta TP PKK se-Kecamatan Tamansari.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum DKI Jakarta Tessa Harumdila mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu persoalan menjadi besar sebelum mencari informasi hukum.

“Melalui penyuluhan hukum ini, kami mendorong agar masyarakat mulai menempatkan Posbankum sebagai tempat pertama untuk berkonsultasi. Pesannya sederhana, ada masalah, ingat Posbankum,” ujar Tessa.

Penyuluhan tersebut memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengetahuan semacam ini penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang keliru ketika menghadapi persoalan hukum.

Posbankum pada akhirnya bukan sekadar meja konsultasi di kantor kelurahan. Ia merupakan upaya membawa layanan hukum lebih dekat ke tempat masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari.

Namun, kedekatan saja tidak cukup. Posbankum membutuhkan paralegal yang memiliki kapasitas, dukungan operasional, jejaring bantuan hukum, serta masyarakat yang tahu kapan dan bagaimana menggunakan layanan tersebut.

Jika seluruh unsur itu mampu berjalan bersama, kelurahan tidak hanya menjadi tempat mengurus administrasi kependudukan. Kelurahan akan menjadi ruang pertama bagi warga untuk mencari jalan keluar ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Sebab bagi warga yang sedang menghadapi masalah, akses terhadap keadilan sering kali dimulai dari satu pertanyaan sederhana: harus mengadu ke mana?

Posbankum diharapkan menjadi salah satu jawaban pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *