KabarJakarta.com — Bagi pelaku usaha, waktu sering kali sama berharganya dengan modal. Ketika pengurusan izin harus dilakukan dengan datang dari satu loket ke loket lain, proses administrasi dapat menjadi pekerjaan tersendiri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mencoba memangkas kerumitan itu dengan memperluas layanan perizinan secara digital.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan perizinan daring melalui JakEvo. Layanan tersebut memungkinkan masyarakat dan investor mengurus berbagai perizinan dan nonperizinan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.
Kepala Bidang Pelayanan II DPMPTSP DKI Jakarta, Rahmalia Hidayati, menjelaskan digitalisasi menjadi salah satu cara untuk memangkas tatap muka dalam proses pelayanan.
“Mengurangi tatap muka. Mengurangi juga para investor untuk jauh-jauh mendatangi loket pelayanan kami,” kata Rahmalia saat menghadiri JITEX 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jumat (18/9).
Menurut dia, pemohon cukup mengakses JakEvo untuk mengajukan permohonan. Dengan mekanisme tersebut, proses perizinan dapat dilakukan lebih praktis dari lokasi pemohon.
Tiga langkah pengajuan
JakEvo merupakan aplikasi berbasis website dan mobile yang diluncurkan DPMPTSP DKI Jakarta sejak Mei 2018. Platform ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mengajukan perizinan maupun nonperizinan secara elektronik.
Alur pengajuan dibuat relatif sederhana. Pemohon perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, menentukan atau menandai lokasi, kemudian memberikan pernyataan atau disclaimer sesuai ketentuan.
Setelah tahapan tersebut dipenuhi, pemohon dapat menerbitkan sendiri sertifikat izin yang telah diajukan melalui sistem.
Besarnya penggunaan layanan digital ini terlihat dari jumlah dokumen yang diproses. Sepanjang Triwulan I 2026, tercatat 379.222 perizinan dan nonperizinan diterbitkan melalui JakEvo dan sistem Online Single Submission (OSS).
Angka tersebut menunjukkan bahwa layanan digital semakin menjadi bagian penting dalam hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha. Pengurusan administrasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pertemuan langsung antara pemohon dan petugas.
Namun, digitalisasi tidak berarti semua pemohon harus berjalan sendiri.
Tetap ada pendampingan
DPMPTSP DKI Jakarta menyiapkan bantuan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang mengalami kesulitan ketika menggunakan sistem digital.
Rahmalia membeberkan pemohon dapat mendatangi kantor kecamatan atau kelurahan terdekat. Di sana terdapat pegawai DPMPTSP yang dapat membantu dan memandu proses pengajuan, termasuk ketika masyarakat menggunakan OSS atau sistem perizinan lainnya.
“Kalau ada kendala dalam pengajuan permohonan, yang paling dekat bisa datang ke kantor kecamatan, atau kantor kelurahan,” ujarnya.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena kemudahan layanan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aplikasi. Sistem digital harus tetap dapat digunakan oleh masyarakat yang belum terbiasa mengurus perizinan secara daring.
Pemprov DKI juga menyediakan pendampingan secara langsung melalui program Gerbang Investasi Terintegrasi. Program ini ditujukan antara lain bagi investor yang membutuhkan bantuan sejak tahap awal mendirikan usaha.
Rahmalia mencontohkan, pelaku usaha di sektor industri dapat memperoleh pendampingan mulai dari proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pelaporan.
“Cara pembuatan sampai pelaporannya, kami dampingi secara langsung, secara personal,” katanya.
Tak semua urusan berhenti di JakEvo
Kemudahan perizinan di Jakarta tidak hanya dilakukan melalui JakEvo. Sesuai jenis kebutuhan dan sektor usaha, pelaku usaha juga dapat menggunakan sejumlah sistem digital lain yang terhubung dengan proses pelayanan pemerintah.
Untuk perizinan berusaha, JakEvo dan OSS menjadi bagian penting dalam pengajuan administrasi. JakEvo digunakan untuk berbagai layanan perizinan dan nonperizinan milik Pemprov DKI Jakarta, sementara OSS digunakan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Selain itu, Pemprov DKI terus menyederhanakan layanan yang berkaitan dengan tata ruang. Sejak 27 Februari 2026, informasi mengenai Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dapat diakses melalui fitur Informasi Rencana Kota (IRK) di platform Jakarta Satu.
Perubahan ini membuat masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi rencana kota secara elektronik sebelum melanjutkan kebutuhan administrasi pembangunan. Ketentuan tata ruang dan tata bangunan tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Sementara untuk kebutuhan persetujuan lingkungan, pengajuan dilakukan melalui AMDALNET, sistem yang disediakan Kementerian Lingkungan Hidup. Layanan tersebut mencakup sejumlah dokumen, antara lain persetujuan lingkungan melalui AMDAL, UKL-UPL, perubahan persetujuan lingkungan, serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Pembagian layanan tersebut membuat proses perizinan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kegiatan usaha. Pelaku usaha tidak harus mengurus seluruh kebutuhan melalui satu aplikasi, tetapi diarahkan menggunakan sistem yang sesuai dengan jenis layanan yang diperlukan.
Bagi pemohon yang belum memahami tahapan atau mengalami kendala saat menggunakan layanan digital, DPMPTSP menyediakan pendampingan. Petugas di kantor kecamatan dan kelurahan akan membantu masyarakat dalam menggunakan JakEvo, OSS, maupun sistem perizinan lainnya.
DPMPTSP juga menyediakan panduan perizinan, termasuk panduan OSS berbasis risiko untuk sektor kesehatan. Dengan berbagai kanal digital dan pendampingan tersebut, proses perizinan diupayakan menjadi lebih mudah dipahami tanpa menghilangkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
Investasi Jakarta tembus Rp173,6 triliun
Upaya mempercepat dan menyederhanakan perizinan berjalan seiring dengan besarnya aktivitas investasi di Jakarta.
Pada semester I 2026, realisasi investasi di Jakarta mencapai Rp173,6 triliun. Nilai tersebut setara dengan 17,2 persen dari total realisasi investasi nasional dan menjadi capaian terbesar di antara provinsi di Indonesia berdasarkan data yang disampaikan pemerintah.
Realisasi tersebut terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp106,5 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp67,1 triliun.
Di tengah besarnya nilai investasi tersebut, kemudahan perizinan menjadi salah satu bagian dari ekosistem yang perlu terus diperbaiki. Bagi pelaku usaha, proses yang lebih sederhana berarti lebih sedikit waktu yang tersita untuk urusan administratif.
DPMPTSP juga mengingatkan bahwa layanan perizinan pada dasarnya gratis dan tidak dipungut biaya, kecuali terdapat retribusi resmi yang memang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diminta berhati-hati apabila ada pihak yang mengatasnamakan PTSP atau organisasi perangkat daerah dan meminta pungutan tambahan.
Jika menemukan permintaan biaya yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya dengan menyertakan bukti seperti percakapan, rekaman, foto, atau dokumen.
Untuk konsultasi, informasi, maupun pengaduan, DPMPTSP menyediakan Call Center 1500 164, layanan Live Chat, serta email pengaduan resmi. Layanan call center beroperasi pukul 07.30-20.00 WIB, kecuali hari libur nasional dan cuti bersama.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini pada akhirnya bukan sekadar soal memindahkan loket ke layar ponsel. Yang lebih penting adalah bagaimana izin dapat diurus dengan lebih mudah, informasi lebih jelas, dan bantuan tetap tersedia ketika pemohon mengalami kendala.
Jakarta sedang mendorong agar urusan administrasi tidak menjadi penghalang bagi orang yang ingin membuka atau mengembangkan usaha. Dengan JakEvo, OSS, Jakarta Satu, AMDALNET, serta pendampingan langsung, pemerintah mencoba membuat perjalanan dari rencana usaha menuju legalitas menjadi lebih singkat dan mudah diakses.






