KabarJakarta.com — Suasana di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat berubah seketika pada Rabu sore, 16 September 2026. Seorang perempuan yang sedang berdiri mengantre makanan tiba-tiba tersungkur setelah ditendang dari belakang oleh seorang pria yang tidak dikenalnya.
Peristiwa itu berlangsung singkat. Namun, dampaknya tidak berhenti ketika korban bangkit dari lantai. Rekaman kejadian yang beredar di media sosial memicu perhatian publik dan mendorong polisi menelusuri siapa pelaku serta apa yang menyebabkan tindakan tersebut terjadi.
Lima hari setelah kejadian, polisi mengungkap perkembangan penyidikan. Polda Metro Jaya menyebut motif sementara pelaku berinisial RS (44) adalah karena merasa terganggu dengan keberadaan korban.
“Kesimpulan sementara yang kita dapatkan, bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban,” kata AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (21/9).
Meski motif awal sudah diperoleh, penyidik belum menganggap perkara tersebut selesai. Polisi masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap RS.
Langkah itu diperlukan untuk mengetahui lebih jauh penyebab tindakan impulsif yang dilakukan di ruang publik. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.
Berawal dari rekaman viral
Kasus ini pertama kali mendapat perhatian setelah rekaman CCTV dan video kejadian beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, korban terlihat sedang mengantre di sebuah gerai makanan di area food court. Tanpa diduga, RS mendekati dari belakang dan menendang korban hingga kehilangan keseimbangan dan jatuh.
Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap rekaman yang beredar. Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengamankan rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan awal, polisi memastikan korban dan RS tidak saling mengenal.
Fakta itu menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Sebab, serangan tersebut terjadi secara tiba-tiba terhadap seseorang yang sebelumnya tidak memiliki hubungan dengan pelaku.
Pada tahap awal penyidikan, polisi juga memastikan RS tidak berada di bawah pengaruh minuman beralkohol ketika peristiwa berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan RS tidak mengonsumsi minuman keras.
“Motif masih didalami, karena yang bersangkutan baru diamankan subuh dini hari,” kata Budi, Jumat (18/9).
RS kemudian diamankan polisi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat sekitar pukul 03.55 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 19 September.
Luka fisik dan trauma
Bagi korban, kejadian beberapa detik tersebut meninggalkan dampak yang lebih panjang.
Anom mengungkapkan korban mengalami luka pada bagian lutut dan pinggang. Korban juga mengalami trauma psikis setelah mendapatkan serangan secara tiba-tiba di tempat umum.
“Korban sudah berobat dan sudah dimintakan visum. Untuk korban, kondisinya mengalami luka. Ada luka di lutut, pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” ujar Anom.
Polisi memastikan penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap RS. Kondisi korban juga menjadi perhatian dalam penyidikan.
Korban telah diarahkan untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan visum et repertum. Polisi juga menyiapkan pendampingan psikologis agar korban memiliki ruang untuk memulihkan diri dari dampak kejadian tersebut.
Budi menegaskan polisi ingin memastikan korban mendapatkan rasa aman sekaligus hak-haknya dalam proses hukum.
“Perhatian kami, bukan hanya mengungkap peristiwanya, tetapi memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” tutur Budi.
Polisi juga menepis adanya rumor mengenai intimidasi terhadap korban. Pendampingan diberikan agar korban dapat menjalani proses penanganan perkara tanpa tekanan.
Perkara segera dilimpahkan
Di sisi lain, penyidik kini mulai melengkapi berkas perkara RS. Setelah berkas dianggap lengkap, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
RS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah kejadian yang berlangsung dalam hitungan detik dapat memiliki konsekuensi panjang. Sebuah antrean makanan yang semula menjadi aktivitas biasa berubah menjadi pengalaman traumatis bagi korban dan perkara pidana bagi pelaku.
Polisi masih memiliki pekerjaan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara utuh, termasuk konteks yang membuat RS merasa terganggu dengan keberadaan korban hingga melakukan tindakan kekerasan.
Di tengah proses tersebut, perhatian juga diarahkan pada korban. Luka pada lutut dan pinggang dapat diperiksa secara medis, tetapi trauma setelah mengalami serangan mendadak di tempat umum membutuhkan penanganan yang berbeda.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak kekerasan agar segera melapor kepada polisi terdekat atau menghubungi layanan Polri 110.
Bagi korban dalam kasus ini, proses hukum masih berjalan. Sementara bagi publik, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa ruang publik semestinya menjadi tempat yang aman bagi siapa pun—termasuk ketika seseorang hanya sedang berdiri menunggu giliran membeli makanan.






