Ketika Guru Menjadi Pelaku, Sekolah Kehilangan Rasa Aman

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyoroti kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum tenaga pendidik di SMK Negeri 27 Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mentoleransi tindakan tak terpuji itu dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tenaga pendidik tersebut. Foto: beritajakarta

KabarJakarta.com — Kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di SMK Negeri 27 Jakarta membuka kembali persoalan yang lebih besar: seberapa aman sekolah bagi siswa ketika orang yang seharusnya melindungi justru diduga menjadi pelaku?

Kasus tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial Threads mengungkap dugaan perlakuan kekerasan yang dilakukan seorang guru seni budaya terhadap siswa. Pengunggah mengaku pernah diajar guru tersebut ketika masih duduk di bangku SMP.

Ia menyebut siswa yang tidak mampu menghafal materi seperti suling dan pianika mendapat hukuman fisik berupa cubitan keras hingga meninggalkan bekas lebam.

Pengakuan itu kemudian berkembang. Sejumlah kesaksian lain turut muncul dan mengaitkan guru yang sama dengan dugaan tindakan pelecehan terhadap siswa. Informasi mengenai dugaan pelecehan seksual inilah yang membuat kasus tersebut tidak lagi sekadar persoalan disiplin atau kekerasan dalam proses pembelajaran.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian melakukan pemeriksaan. Guru tersebut dibebastugaskan dari SMKN 27 Jakarta agar proses pemeriksaan dapat berjalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membentuk tim terpadu untuk mendalami laporan yang muncul.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil sikap lebih tegas. Ia meminta agar guru tersebut diberi sanksi seberat-beratnya dan tidak lagi diberi kesempatan menjadi pendidik di Jakarta.

“Saya sudah meminta agar diberikan sanksi yang sekeras-kerasnya. Setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan bagi yang bersangkutan menjadi pendidik,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (7/10).

Ia juga meminta kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, sanksi administratif saja tidak cukup menjawab persoalan yang dihadapi korban. Pelecehan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki posisi otoritas dapat meninggalkan persoalan psikologis yang jauh lebih panjang daripada luka fisik.

Rasa takut, malu, kehilangan kepercayaan terhadap orang dewasa, hingga kesulitan menceritakan pengalaman merupakan beberapa persoalan yang perlu diantisipasi.

Dalam kasus SMKN 27, belum ada keterangan resmi yang memerinci kondisi psikologis masing-masing korban. Karena itu, menyebut mereka mengalami diagnosis tertentu tanpa pemeriksaan profesional justru tidak tepat. Yang lebih penting adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, dan ruang aman untuk memberikan keterangan tanpa tekanan.

Masalahnya, kasus semacam ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk 2025 mencatat 934 korban dalam kategori kekerasan seksual. Dari bentuk kasus yang tercatat, terdapat 283 kasus pelecehan seksual. Berdasarkan lokasi kejadian, 153 korban tercatat mengalami kekerasan di sekolah.

Angka tersebut harus dibaca secara hati-hati karena merupakan kasus yang tercatat dalam sistem pelayanan, bukan seluruh kejadian yang terjadi di masyarakat. Bahkan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah DKI Jakarta 2025 menunjukkan sekitar 1,63 persen anak dan remaja usia 13–24 tahun mengalami kekerasan seksual dalam setahun terakhir. Dari mereka yang mengalami kekerasan seksual, hanya sekitar 54,4 persen yang bercerita kepada seseorang dan hanya 3,24 persen yang menerima bantuan profesional.

Di sinilah persoalan sekolah menjadi penting. Sistem pendidikan sebenarnya telah memiliki perangkat pencegahan. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menempatkan keamanan fisik, sosial, emosional, spiritual, dan intelektual sebagai bagian dari lingkungan pendidikan.

Regulasi baru tersebut juga mengubah mekanisme penanganan. Sekolah berperan menangani pelanggaran nonpidana melalui tata tertib dan kode etik, sementara perkara yang berkaitan dengan hukum dirujuk melalui mekanisme pemerintah daerah dan lintas sektor. Guru BK, wali kelas, dan unsur kesiswaan juga didorong melakukan deteksi dini serta memberikan layanan psikososial.

Tetapi aturan tidak otomatis menghilangkan kekerasan. Relasi kuasa antara guru dan siswa tetap menjadi titik rawan. Guru memiliki otoritas, sementara siswa sering kali takut tidak dipercaya, takut mendapat stigma, atau khawatir menghadapi konsekuensi jika melapor.

Karena itu, mitigasi tidak boleh berhenti pada slogan sekolah aman. Setiap sekolah membutuhkan kanal pengaduan yang benar-benar mudah digunakan, mekanisme perlindungan pelapor, pemeriksaan independen ketika terlapor adalah guru, pendampingan psikologis bagi korban, serta evaluasi terhadap guru yang memiliki riwayat perilaku kekerasan.

Kasus SMKN 27 juga menunjukkan satu hal penting: sekolah tidak cukup hanya menjadi tempat siswa belajar. Ia harus menjadi ruang yang membuat siswa merasa aman untuk berkata tidak, berani melapor, dan yakin bahwa ketika seorang pendidik melanggar batas, institusi akan berdiri di pihak korban.

Sebab ketika guru menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan kekerasan atau pelecehan, yang rusak bukan hanya kehidupan korban. Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap seluruh dunia pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *