KabarJakarta.com — Persoalan sampah di Jakarta tidak lagi hanya soal bagaimana sampah diangkut dari permukiman dan dibawa ke tempat pembuangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah cara kerja pengelolaan sampah dari pola lama angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah.
Perubahan itu kini diikuti dengan penegakan aturan yang lebih ketat. Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan dikenai sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta karena tidak mematuhi ketentuan pengelolaan sampah. Pada periode yang sama, 44 pihak lainnya juga dikenai sanksi karena membuang dan membakar sampah sembarangan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan penindakan tersebut ditemukan dalam proses pengawasan terhadap pengelolaan sampah di Ibu Kota.
“Kami dalam perjalanan telah menemukan beberapa pelanggaran dalam penegakan hukum terkait persampahan ini,” ujar Pramono saat meninjau fasilitas Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS), Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Namun, Pemprov DKI belum membuka secara rinci identitas 29 perusahaan maupun daftar satu per satu bentuk pelanggaran yang dilakukan. Dari keterangan Pramono, pelanggaran berkaitan dengan tata kelola persampahan oleh penyedia jasa angkutan dan pengolahan kebersihan.
Hal yang menjadi perhatian adalah posisi perusahaan-perusahaan tersebut dalam rantai pengelolaan sampah. Mereka tidak sekadar membawa sampah, tetapi menjadi bagian dari sistem yang menghubungkan sumber sampah dengan fasilitas pengolahan maupun pembuangan.
Karena itu, perubahan kebijakan Jakarta membuat peran mereka ikut berubah. Sampah yang diangkut seharusnya sudah mengikuti proses pemilahan dari sumber, bukan seluruhnya diperlakukan sebagai sampah campuran yang pada akhirnya dikirim ke tempat pemrosesan akhir.
Perubahan tersebut memiliki dasar hukum melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, yang ditetapkan pada 30 April 2026. Aturan tersebut menggantikan Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI mendorong pemilahan dilakukan sejak dari sumber, termasuk rumah tangga, perkantoran, kawasan komersial dan fasilitas lainnya. Sampah yang masih memiliki nilai guna atau dapat diolah tidak semestinya langsung bercampur dengan residu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengungkapkan penindakan terhadap perusahaan dilakukan secara bertahap. Sanksinya dapat berupa surat teguran dan denda administratif. Jika pelanggaran terus berlanjut sampai teguran ketiga, nama perusahaan dapat diumumkan kepada publik.
“Sanksinya berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti kita proses semuanya. Tapi hal itu belum kita umumkan, karena setelah teguran ketiga, baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang telah melanggar,” papar Dudi.
Strategi tersebut tampaknya cukup memberikan tekanan kepada perusahaan. Menurut Dudi, sebagian penyedia jasa segera memperbaiki pengelolaan setelah mendapatkan teguran dan denda. Ada kepentingan bisnis yang ikut dipertaruhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut bekerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe atau Horeka.
“Publikasi nama hingga kemungkinan masuk daftar hitam bisa memengaruhi hubungan bisnis mereka,” ujar Dudi.
Di sisi lain, penegakan hukum hanya satu bagian dari persoalan yang lebih besar. Jakarta masih menghadapi beban sampah dalam jumlah besar. Data resmi Unit Pengelola Sampah Terpadu menunjukkan TPST Bantargebang rata-rata menerima sekitar 6.500-7.000 ton sampah per hari.
Karena itu, kebijakan pilah-angkut-olah dirancang untuk mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap Bantargebang. Pemprov DKI menyatakan mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dikirim ke Bantargebang diarahkan hanya berupa residu yang tidak lagi dapat diolah.
Tantangannya tidak ringan. Pemilahan dari sumber harus benar-benar berjalan, sementara fasilitas pengolahan di tingkat wilayah perlu memiliki kapasitas yang cukup untuk menerima sampah yang telah dipilah. Pemerintah juga harus memastikan sampah yang sudah dipisahkan tidak kembali tercampur ketika diangkut.
Fasilitas seperti TPS 3R, RDF Rorotan, RDF Bantargebang, hingga fasilitas pengolahan lainnya menjadi bagian dari rantai baru tersebut. Pengoperasian RDF Rorotan, misalnya, dilakukan untuk membantu mengurangi tekanan terhadap Bantargebang setelah kawasan tersebut menghadapi persoalan longsor pada awal 2026.
Pada akhirnya, penindakan terhadap 29 perusahaan bukan sekadar soal denda. Kasus tersebut menjadi ujian apakah perubahan sistem pengelolaan sampah Jakarta benar-benar berjalan sampai ke tingkat pelaksana.
Jika penyedia jasa angkutan masih membawa sampah dengan pola lama, sementara warga dan pengelola kawasan sudah diminta memilah, maka mata rantai pengelolaan akan kembali terputus.
Sebaliknya, jika pemilahan dari sumber, pengangkutan sesuai jenis sampah dan pengolahan berjalan konsisten, beban Bantargebang perlahan dapat ditekan. Di tengah keterbatasan lahan dan tingginya produksi sampah Jakarta, perubahan itu bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, tetapi kebutuhan agar persoalan sampah tidak terus diwariskan ke tempat pembuangan akhir.
