KabarJakarta.com — Dentuman petasan yang mewarnai kegiatan Maulid Nabi dan haul di Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/10) malam, berujung pada keluhan warga. Suara ledakan yang terus terdengar hingga sekitar pukul 01.00 WIB tidak hanya mengusik waktu istirahat, tetapi juga berdampak pada seorang anak berkebutuhan khusus yang sensitif terhadap suara keras.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta jajaran pemerintah kota membatasi penggunaan petasan dan kembang api, terutama pada malam hari di kawasan permukiman.
Bagi Pramono, persoalannya bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya masyarakat menggunakan petasan. Yang menjadi perhatian adalah ketika kegiatan tersebut berlangsung hingga larut malam dan mengganggu hak warga lain untuk beristirahat.
“Kalau memang jamnya masih jam sore, monggo saja. Tapi jangan kemudian sampai mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Pramono saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Berawal dari suara ledakan hingga anak kejang
Keluhan warga Pondok Pinang bermula dari dentuman petasan dan kembang api dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan haul yang berlangsung pada Sabtu malam.
Amanda Andono (50), salah seorang warga, menjelaskan suara ledakan terdengar sangat keras dan berlangsung berulang kali. Berbeda dari kembang api yang umumnya hanya menghasilkan suara sesekali, dentuman kali ini menurut Amanda terasa seperti ledakan yang terus-menerus.
“Ini benar-benar dentuman keras. Suaranya seperti suara bom. Nggak selesai-selesai,” ujar Amanda.
Situasi itu menjadi persoalan serius karena anak Amanda memiliki kebutuhan khusus dan sensitif terhadap suara keras. Anak tersebut terbangun karena suara ledakan dan kemudian mengalami kejang.
“Anak saya sampai terbangun. Anak saya sampai kaget dan mengalami kejang. Saya cuma mikirnya tentang anak dan orang tua aja,” kata Amanda.
Kekhawatiran Amanda juga tertuju kepada ibunya yang berusia 76 tahun. Ia menilai penyelenggara kegiatan seharusnya mempertimbangkan kondisi warga di sekitar lokasi sebelum menggunakan petasan dengan suara keras hingga dini hari.
Setelah suara ledakan tak kunjung berhenti, Amanda mendatangi lokasi acara untuk meminta penjelasan. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut justru memicu ketegangan.
Amanda mengaku sempat didorong dan ditarik oleh sejumlah orang ketika meminta dipertemukan dengan panitia. Ia juga menyebut wajahnya disembur air dan diminta meninggalkan lokasi. Putranya yang berusaha membantu disebut mengalami luka cakaran pada tangan.
Persoalan yang awalnya hanya menyangkut suara petasan pun berubah menjadi konflik antara warga dan penyelenggara kegiatan.
Tidak ada izin keramaian
Pemerintah setempat kemudian turun tangan. Lurah Pondok Pinang Dina Roslina mengungkapkan penggunaan petasan maupun kembang api di Jakarta harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 19. Dalam aturan tersebut, penggunaan petasan dan kembang api disebut harus memiliki izin.
“Di Pemprov DKI ini kan, ada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di Pasal 19 ada sanksi maksimal Rp50 juta,” terang Dina.
Menurut Dina, ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban masyarakat menjaga ketertiban lingkungan. Karena itu, penggunaan petasan tidak bisa semata-mata dianggap sebagai bagian dari hiburan dalam sebuah kegiatan masyarakat.
“Betul, setiap kegiatan harus berizin,” ujarnya.
Dalam kasus di Pondok Pinang, pemerintah setempat menyebut kegiatan tersebut tidak disertai pemberitahuan kepada kelurahan. Kegiatan itu juga disebut tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian.
Untuk sementara, pemerintah memilih pendekatan persuasif. Kelurahan bersama kepolisian melakukan mediasi antara warga yang terdampak dan pihak penyelenggara.
Langkah tersebut penting karena pemerintah tidak ingin persoalan berkembang menjadi konflik terbuka antara warga dan penyelenggara kegiatan keagamaan.
Diminta tidak satang setelah ada konflik
Camat Kebayoran Lama Mustopa menjelaskan kegiatan keagamaan tetap memiliki ruang untuk dilaksanakan. Namun, pelaksanaannya harus memperhitungkan kondisi lingkungan.
“Syiar sangat dianjurkan, tapi kalau sampai mengganggu, apalagi udah larut malam, saya juga nggak setuju. Itu karena waktunya sudah tidak sesuai,” jelas Mustopa.
Menurut dia, persoalan bukan terletak pada kegiatan Maulid Nabi, pengajian atau haulnya. Masalah muncul ketika pelaksanaan kegiatan mengabaikan waktu istirahat dan kondisi warga sekitar.
Karena itu, pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dengan organisasi keagamaan, termasuk Dewan Masjid Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia tingkat kecamatan. Tujuannya menyamakan pemahaman mengenai penyelenggaraan kegiatan masyarakat, termasuk aspek administrasi dan penggunaan petasan atau kembang api.
Mustopa meminta penyelenggara menyampaikan pemberitahuan kepada aparat berwenang, mengurus izin keramaian bila diperlukan, serta menentukan secara jelas waktu pelaksanaan kegiatan.
“Secara keseluruhan, kita lihat karakter masyarakat. Dan secara administrasi bersurat ke aparat itu berwajib, membuat izin keramaian dan tentukan waktunya. Dari jam berapa sampai jam berapa,” tuturnya.
Di titik ini, persoalan Pondok Pinang memperlihatkan pentingnya peran pemerintah lokal. Penertiban tidak cukup dilakukan setelah warga mengeluh. Pengawasan sejak sebelum kegiatan berlangsung menjadi penting, terutama ketika acara digelar di tengah kawasan permukiman padat.
Bukan larangan total
Perhatian akhirnya sampai ke tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pramono meminta para wali kota memastikan penggunaan petasan dan kembang api tidak mengganggu warga.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan larangan total terhadap petasan maupun kembang api. Pemerintah masih memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggunakannya, terutama pada waktu yang tidak mengganggu ketertiban dan waktu istirahat.
“Kebetulan saya mengikuti peristiwa yang terjadi. Itu kan hampir jam 00.30 malam. Kurang lebih jam 02.00 saya membaca itu, kemudian saya minta jajaran Pemerintah DKI Jakarta untuk lebih berperan,” kata Pramono.
Menurut dia, penggunaan petasan pada sore atau malam awal masih dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu masyarakat. Persoalan muncul ketika dentuman terus berlangsung hingga lewat tengah malam.
“Karena bagaimana pun, kurang eloklah bahwa sudah jam 01.00 malam, masih menyembunyikan petasan dan sebagainya,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mendorong pembatasan waktu penggunaan petasan dan kembang api, terutama di lingkungan permukiman.
Ketertiban bukan sekadar soal suara
Kasus Pondok Pinang menunjukkan bahwa suara petasan bukan sekadar persoalan kebisingan biasa. Dampaknya dapat berbeda bagi setiap orang, terutama anak-anak, bayi, lansia, orang yang sedang sakit, maupun penyandang kondisi tertentu yang sensitif terhadap suara keras.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan sosial. Karena itu, titik persoalannya adalah bagaimana hak tersebut dijalankan tanpa menghilangkan hak warga lain untuk merasa aman dan beristirahat.
Pemerintah daerah kini menghadapi pekerjaan yang lebih besar daripada sekadar menyelesaikan satu konflik warga. Penertiban harus diterjemahkan menjadi aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta komunikasi dengan penyelenggara kegiatan sebelum acara berlangsung.
Pesan Pramono pada akhirnya cukup sederhana: kegiatan masyarakat tetap boleh berjalan, asal jangan sampai menimbulkan gangguan bagi lingkungan.
“Mudah-mudahan hal itu tidak terulang kembali,” kata Pramono.
Bagi warga Pondok Pinang, harapan itu bukan sekadar soal tidak terdengarnya dentuman petasan setelah tengah malam. Lebih jauh, mereka ingin kegiatan apa pun yang berlangsung di lingkungan permukiman mempertimbangkan keberadaan warga lain—termasuk mereka yang mungkin paling rentan terhadap suara keras.
