Karhutla Meluas, Alarm Krisis Iklim dan Tata Kelola SDA Kembali Berbunyi

Tim gabungan memadamkan api di wilayah konservasi Cagar Alam Muara Kaman Sedulang, Desa Liang Buaya, Kabupaten Kutai Kartanegara. Foto: BKSDA Kaltim

KabarJakarta.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius di sejumlah wilayah di Indonesia. Api yang meluas di Kalimantan, Sumatera Selatan, hingga Papua tidak hanya menyisakan persoalan asap dan kerusakan hutan. Di baliknya, terdapat persoalan yang lebih besar: krisis iklim dan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang dinilai belum berjalan baik.

Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, menilai karhutla tidak tepat jika hanya dilihat sebagai dampak fenomena alam. Kebakaran yang berulang merupakan hasil dari persoalan lingkungan yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.

“Karhutla yang kembali meluas di Kalimantan, Sumatera Selatan, hingga Papua bukan sekadar fenomena alam murni, melainkan dampak akumulasi krisis iklim, dan buruknya tata kelola SDA,” ujar Firdaus di Jakarta, Sabtu (22/8).

Ia melihat persoalan tersebut berkaitan erat dengan model pembangunan ekonomi ekstraktif yang terus dipertahankan. Pembangunan yang mengandalkan pembukaan dan eksploitasi sumber daya alam, telah membuat sejumlah wilayah kaya keanekaragaman hayati menjadi kawasan yang menanggung dampak kerusakan.

“Model pembangunan ekonomi ekstraktif, yang dipertahankan sejak era Presiden Soeharto hingga Prabowo Subianto, terus memproduksi zona pengorbanan (sacrifice zones) di wilayah kaya keanekaragaman hayati,” katanya.

Titik panas di lahan konsesi

Firdaus mengacu pada data organisasi lingkungan hidup yang menunjukkan tingginya titik panas (hotspot) di kawasan yang berada dalam konsesi perusahaan. Kondisi tersebut, perlu menjadi perhatian serius dalam melihat penyebab karhutla.

“Catatan WALHI mengungkapkan sebanyak 74 persen titik panas (hotspot) berada di wilayah konsesi,” ujarnya.

Saat ini, terdapat setidaknya 10.739 titik panas di lahan Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit, 7.880 titik panas di konsesi pertambangan, serta 6.905 titik panas di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Data tersebut, menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak bisa dilepaskan dari bagaimana pemerintah mengatur pemanfaatan lahan dan sumber daya alam.

Persoalan itu juga terlihat dari laju deforestasi. Mengutip laporan Auriga Nusantara pada 2026 tercatat deforestasi Indonesia mencapai 433.751 hektare pada 2025 atau meningkat 66 persen. Angka tersebut disebut sebagai yang tertinggi dalam delapan tahun terakhir.

“Ini merupakan angka tertinggi dalam 8 tahun terakhir yang dipicu perluasan program ketahanan pangan skala besar,” kata Firdaus.

Ketahanan pangan dan energi

Menurut Firdaus, agenda swasembada pangan dan energi seharusnya tidak dijalankan dengan mengorbankan ekosistem. Pasalnya, proyek berskala besar seperti food estate, pengembangan biofuel, dan eksplorasi batu bara berpotensi memperbesar tekanan terhadap hutan.

“Pendekatan skala besar, seperti food estate, biofuel, hingga eksplorasi batu bara telah memicu penggundulan hutan secara massif,” ujarnya.

Ia juga mengkritik kecenderungan pemerintah menjelaskan karhutla terutama melalui faktor alam seperti El Nino. Saat ini, kondisi cuaca memang dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi bukan satu-satunya persoalan.

“Ini adalah perpaduan krisis iklim dan tata kelola SDA yang buruk,” tegasnya.

Tak hanya itu, penggunaan pendekatan komando dan pelibatan aparat dalam pengamanan aset SDA, menurut Firdaus, perlu dikritisi. Pola tersebut terbukti berisiko mengurangi ruang transparansi dan dialog publik.

“Logika militerisme telah menempatkan SDA sekadar sebagai aset ekonomi dan keamanan nasional yang harus dikuasai, bukan entitas ekologis yang harus dijaga keseimbangannya,” katanya.

Mengubah arah kebijakan

Firdaus berpendapat pemadaman titik api tetap penting sebagai langkah darurat. Namun, penanganan karhutla tidak akan menyelesaikan masalah jika hanya berhenti pada pemadaman.

Untuk itu, pemerintah perlu didorong agar mengubah model pembangunan dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi restoratif. Evaluasi perizinan HGU, pertambangan, dan PBPH juga dinilai mendesak dilakukan.

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan HGU, tambang, dan PBPH. Termasuk menghentikan ekspansi lahan yang merusak ekosistem hutan tersisa,” ujarnya.

Karhutla seharusnya menjadi momentum untuk membenahi cara Indonesia mengelola kekayaan alam. Tanpa perubahan kebijakan, kebakaran akan terus berulang dan kerusakan ekologis semakin sulit dipulihkan.

“Tanpa perubahan kebijakan tata kelola SDA, Indonesia akan terus menciptakan zona-zona pengorbanan baru untuk ekonomi ekstraktif,” tandas Firdaus.

Exit mobile version