Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis SYL 12 Tahun Penjara

Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tangkapan Layar)

KabarJakarta.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonisnya 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Artha Theresia, dalam sidang putusan banding yang digelar pada Selasa, 10 September 2024.

Pada putusannya juga PT memperberat pidana denda bagi SYL dari sebelumnya Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan, menjadi Rp500 juta subsidair empat bulan penjara.

Hukuman tambahan berupa uang pengganti juga diperberat oleh hakim PT DKI dari Rp14.147.144.786 (Rp14,1 miliar) dan 30 ribu dolar AS menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30 ribu dolar AS.

Menurut majelis, SYL dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Putusan ini mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan banding SYL bernomor perkara 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis, Artha Theresia dengan hakim anggota, Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai alasan dan pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar menurut hukum karena mempertimbangkan secara saksama unsur-unsur yang didakwakan.

Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta tak sependapat dengan amar putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap SYL.

Menurut majelis, SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” kata hakim. (*)