Saat Hutan Terbakar, Jutaan Hektare Disiapkan untuk E20

KabarJakarta.com —  Asap kebakaran hutan dan lahan belum sepenuhnya hilang dari sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Di tengah situasi itu, pemerintah justru menyiapkan kebutuhan lahan dalam skala besar untuk mengejar target penggunaan campuran etanol 20 persen dalam bahan bakar minyak atau E20 pada 2029.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut kebutuhan lahan untuk pengembangan bahan baku bioetanol diperkirakan mencapai 1–2 juta hektare. Lahan tersebut nantinya dapat digunakan untuk menanam tebu, singkong, dan jagung. Pemerintah juga menyiapkan konsolidasi lahan untuk mendukung target tersebut.

“Pemerintah siapkan pengembangan lahan hingga 2 juta hektare, sebagai fondasi pembangunan industri bioetanol nasional. Inisekaligus memperkuat kemandirian energi,” kata Amran usai Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Bioetanol di Jakarta, Senin (21/9).

Nantinya, pengembangan bioetanol tidak cukup hanya dengan membangun pabrik. Pemerintah akan memastikan terlebih dahulu ketersediaan bahan baku, melalui pengembangan kawasan pertanian dalam skala besar dan terintegrasi dengan industri pengolahan.

“Etanol butuh lahan 1 sampai 2 juta hektare dengan 3 komoditas strategis. Insya Allah kita akan bangun pabriknya. Kita gerakkan masif seluruh Indonesia,” paparnya.

Tiga komoditas nantinya akan dikembangkan sesuai potensi masing-masing daerah. Tebu merupakan salah satu fokus utama, karena merupakan bahan baku bioetanol, sementara singkong dan jagung siap dikembangkan di wilayah yang memiliki kesesuaian lahan dan produktivitas tinggi.

Di atas kertas, bioetanol merupakan bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Namun, bagi kelompok masyarakat sipil, persoalannya bukan semata-mata soal, apakah etanol bisa menggantikan sebagian bahan bakar fosil.

Ada hal yang lebih mendasar, yakni dari mana jutaan hektare lahan itu akan diambil Pertanyaan tersebut menjadi penting, mengingat Indonesia masih menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan, deforestasi, konflik agraria, serta tekanan terhadap wilayah masyarakat adat.

Di titik inilah Koalisi Transisi Bersih melihat ada masalah dalam cara pemerintah membangun agenda transisi energi.

Transisi energi yang kembali mencari tanah

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menilai rencana ekspansi lahan untuk E20 menunjukkan pola berpikir yang selama ini berulang dalam pembangunan energi.

Setiap kali kebutuhan energi meningkat, negara kembali mencari komoditas baru. Setelah itu, kebutuhan komoditas diterjemahkan menjadi kebutuhan lahan.

Masalahnya, lahan tidak pernah benar-benar kosong. Setiap bentang alam memiliki fungsi. Hutan menyimpan karbon dan air. Gambut menjaga keseimbangan hidrologis.

Sungai menjadi sumber air. Tanah pertanian menyediakan pangan. Sementara bagi masyarakat adat, wilayah hutan dan tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga ruang hidup.

“Ketika ratusan ribu hektar lahan telah terbakar dan masyarakat menghadapi dampaknya, pemerintah justru bahas rencana eksploitasi jutaan hektare lahan baru,” ujar Andi.

Menurut dia, persoalan tersebut memperlihatkan cara pandang yang masih menempatkan energi, terutama sebagai persoalan pasokan komoditas dan tanah.

Padahal, transisi energi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai bahan bakar apa yang digunakan. Transisi juga perlu mempertimbangkan bagaimana energi diproduksi, dari mana bahan bakunya berasal, siapa yang menguasai lahan, dan siapa yang menanggung dampaknya.

Jika bahan bakar disebut lebih bersih, tetapi bahan bakunya diperoleh melalui pembukaan hutan, tekanan terhadap gambut, pengurangan lahan pangan, atau konflik dengan masyarakat, maka persoalan lingkungannya hanya berpindah dari satu tempat ke tempat lain.

Papua dan ancaman lumbung energi

Kekhawatiran itu semakin besar ketika Papua masuk dalam pembicaraan mengenai potensi pengembangan bahan baku bioetanol.

Dalam beberapa tahun terakhir, Papua, terutama Papua Selatan, telah menjadi sasaran berbagai agenda pembangunan berbasis lahan dalam skala besar.

Ada food estate, perkebunan, proyek strategis nasional, hingga pengembangan komoditas untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, mengingatkan bahwa tekanan itu terlihat dari alokasi lahan untuk Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional atau KSPEAN.

Menurut data Greenpeace, hampir 2,7 juta hektare alokasi lahan untuk program tersebut berada di Papua Selatan. Dari jumlah itu, sekitar 637.420 hektare dialokasikan untuk 10 perusahaan konsesi perkebunan tebu.

Angka tersebut bahkan lebih luas dibandingkan luas tanam tebu nasional pada 2024 yang tercatat sekitar 502,8 ribu hektare. Kini, kebutuhan energi berpotensi menambah tekanan baru.

Jika pemerintah kembali membutuhkan jutaan hektare untuk bahan baku bioetanol, Papua berisiko ditempatkan dalam posisi yang sama: sebagai wilayah penyedia tanah untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Refki mengingatkan, Papua tidak bisa dipandang semata sebagai hamparan lahan yang dapat dialokasikan setiap kali muncul kebutuhan pembangunan baru.

“Papua bukan lumbung lahan dan energi untuk menyelesaikan setiap kebutuhan nasional,” tegasnya.

Bagi masyarakat adat, hutan adalah ruang hidup. Di dalamnya terdapat sumber pangan, sungai, rawa, dan berbagai ekosistem yang menopang kehidupan.

Karena itu, ketika sebuah proyek membutuhkan lahan dalam jumlah besar, pertanyaannya bukan hanya berapa hektare yang tersedia. Tetapi apa yang berada di atas lahan tersebut dan siapa yang bergantung padanya?

Belajar dari Sawit dan Hutan Tanaman Energi

Kekhawatiran terhadap ekspansi bioetanol juga tidak muncul tanpa preseden. Indonesia memiliki pengalaman panjang dengan pembangunan berbasis komoditas lahan. Salah satunya adalah kelapa sawit.

Data Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat luas perkebunan kelapa sawit telah mencapai sekitar 17,3 juta hektare. Pada periode 2021–2024, pembukaan lahan sawit disebut berkontribusi terhadap konversi sekitar 225.461 hektare hutan alam.

Pengalaman serupa juga terlihat dalam pengembangan Hutan Tanaman Energi atau HTE.

Menurut Tsabit Khairul Auni, pengkampanye FWI, deforestasi di konsesi HTE mencapai sekitar 41.707 hektare pada periode 2022–2024.

Angka-angka tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pengembangan bioetanol akan menyebabkan deforestasi. Namun, pengalaman tersebut menunjukkan satu hal pasti: kebijakan berbasis lahan membutuhkan pengawasan tata ruang yang ketat.

Tanpa perlindungan yang kuat, sebuah agenda yang semula diklaim sebagai bagian dari solusi lingkungan dapat menciptakan tekanan ekologis baru.

Karena itu, pengembangan bioetanol tidak cukup hanya dengan menghitung kebutuhan bahan baku dan luas lahan. Pemerintah juga perlu mengetahui apakah lahan tersebut merupakan hutan alam, gambut, wilayah adat, kawasan pangan, daerah tangkapan air, atau ruang hidup masyarakat.

Jangan mengulang pola lama

Di tengah bencana iklim yang semakin terasa, pilihan kebijakan energi menjadi semakin penting. Kebakaran hutan dan lahan menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan sesuatu yang berada jauh dari kehidupan masyarakat.

Asap mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi terganggu, kualitas udara menurun, sementara kerusakan ekosistem dapat berlangsung jauh lebih lama daripada masa kebakaran itu sendiri.

Karena itu, ketika pemerintah berbicara tentang transisi energi, masyarakat berhak mengetahui bagaimana transisi tersebut akan dijalankan.

Koalisi Transisi Bersih meminta pemerintah tidak membuka atau menetapkan lahan baru untuk bahan baku E20 sebelum melakukan kajian menyeluruh terhadap risiko ekologis, karhutla, pangan, dan hak masyarakat.

Perlindungan hutan alam, gambut, sumber air, sumber pangan, dan wilayah adat juga harus menjadi bagian dari keputusan tersebut.

Yang tak kalah penting adalah persetujuan masyarakat terdampak. Persetujuan tidak seharusnya sekadar formalitas administratif, melainkan diberikan berdasarkan informasi yang cukup dan tanpa tekanan.

Sebab, persoalan utama transisi energi bukan sekadar mengganti bensin dengan bahan bakar yang disebut lebih rendah emisi.

Transisi energi seharusnya juga menjawab pertanyaan yang lebih sulit: siapa yang mendapatkan manfaat dan siapa yang menanggung biayanya?

Jika setiap target energi baru selalu berujung pada kebutuhan mencari jutaan hektare tanah baru, maka pola pembangunannya belum benar-benar berubah. Hanya nama komoditasnya yang berganti.

Dari satu perkebunan ke perkebunan lain. Dari satu proyek ke proyek berikutnya. Sementara hutan, masyarakat, sumber pangan, dan sumber air kembali menjadi ruang yang harus berkompromi.

Exit mobile version