KabarJakarta.com — Puluhan tahun petani dan organisasi masyarakat sipil mendesak negara membenahi ketimpangan penguasaan tanah.
Kini, perjuangan itu memasuki babak baru setelah Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria disahkan. Bagi Koalisi Pembaruan Agraria (KPA), aturan ini dapat menjadi alat bagi masyarakat kecil untuk memperjuangkan tanah sekaligus menuntut kesejahteraan.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menjelaskan, lahirnya undang-undang tersebut merupakan bagian dari perjuangan panjang organisasi tani dan masyarakat sipil. Selama bertahun-tahun, mereka memperingati Hari Tani Nasional dengan mendatangi Gedung DPR/MPR hingga Istana untuk menyuarakan kebutuhan terhadap regulasi reforma agraria.
Menurut Dewi, perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah DPR mengesahkan aturan yang sebelumnya didorong sebagai Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria. Aturan itu kemudian diundangkan pada 22 September dengan nama Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.
“Pasal-pasal yang telah dirumuskan itu, memang betul-betul untuk reforma agraria sejati. Untuk menyelesaikan konflik, mengatasi ketimpangan, bagaimana tanah dan sumber agraria menjadi sumber kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” kata Dewi di Jakarta, Kamis (24/9), saat memperingati Hari Tani Nasional.
Dewi mengungkapkan, KPA bersama organisasi tani dan kelompok masyarakat lainnya tidak hanya mendorong lahirnya undang-undang tersebut. Mereka juga berupaya mengawal pembahasan substansi agar aturan yang disusun tetap memuat kepentingan masyarakat yang selama ini berhadapan dengan persoalan tanah.
Ia mengakui undang-undang tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan harapan kelompok masyarakat sipil. Bahkan, menurut Dewi, terdapat sejumlah kabar yang mendiskreditkan aturan tersebut.
Namun, ia melihat aturan baru itu tetap memiliki arti penting. Undang-undang tersebut, kata Dewi, dapat digunakan masyarakat bawah sebagai pijakan untuk memperjuangkan hak atas tanah dan sumber daya agraria.
“UU ini menjadi alat perjuangan masyarakat bawah, baik dari petani, nelayan, masyarakat pinggiran dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dalam aturan tersebut, sejumlah kelompok disebut sebagai subjek hukum reforma agraria. Mereka antara lain petani, buruh tani, nelayan kecil, buruh perikanan, perempuan dan masyarakat adat.
Bagi Dewi, pengakuan terhadap kelompok-kelompok tersebut penting karena persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah. Konflik juga menyangkut akses masyarakat terhadap sumber penghidupan serta ketimpangan penguasaan sumber agraria.
Hal lain yang menjadi perhatian KPA adalah ketentuan mengenai pembatasan kepemilikan konsesi berskala besar. Undang-undang tersebut juga memuat target pengurangan rasio gini tanah hingga 0,30.
Ketentuan itu dinilai menunjukkan adanya upaya untuk mengoreksi struktur penguasaan tanah yang timpang. Reforma agraria diharapkan tidak sekadar membagikan tanah, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini memperjuangkan haknya.
Dewi menegaskan perlindungan tersebut harus mencakup petani, nelayan, aktivis hingga masyarakat adat. Mereka, kata dia, tidak semestinya menghadapi kriminalisasi ketika memperjuangkan hak atas tanah.
“Jadi, tidak boleh lagi ada polisi yang mengkriminalkan petani, nelayan, aktivis, masyarakat adat yang sedang memperjuangkan tanahnya,” katanya.
Setelah undang-undang disahkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan. Bagi masyarakat agraria, ukuran keberhasilannya bukan sekadar lahirnya regulasi, melainkan apakah konflik tanah dapat diselesaikan, ketimpangan penguasaan agraria berkurang, dan masyarakat memperoleh perlindungan dalam memperjuangkan sumber penghidupannya.
