KabarJakarta.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan telah menerima 381 pengaduan dari Januari hingga 30 Juli 2024, dengan total kerugian konsumen mencapai Rp202,6 miliar. Mayoritas pengaduan berasal dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok, menegaskan komitmen BPKN untuk terus menjadi pelindung utama konsumen di Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999.
“BPKN akan memanfaatkan percepatan digitalisasi perdagangan dan mendorong literasi konsumen dengan meningkatkan peran stakeholders melalui program sosialisasi dan edukasi yang lebih masif, intensif, dan multi-channel. Selain itu, BPKN akan memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen serta meningkatkan akses pemulihan hak konsumen,” jelas Mufti dalam siaran persnya, Senin, 5 Agustus 2024.
Data pengaduan yang diterima BPKN menunjukkan bahwa PT. Tokopedia adalah pelaku usaha yang paling banyak diadukan, sementara untuk BUMN, pengaduan terbanyak ditujukan kepada PT. PLN. Meskipun dengan kewenangan terbatas, BPKN telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian konsumen sebesar Rp42,8 miliar.
Mufti juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor haji dan umrah.
“Persoalan haji dan umrah cukup kompleks, melibatkan banyak pihak serta menyangkut kepentingan publik yang berhubungan langsung dengan pelayanan konsumen. Dari sisi perlindungan konsumen, ada lima poin utama hak konsumen dalam pelaksanaan haji yaitu, cepat, murah, nyaman, aman, dan selamat,” katanya.
Sejauh ini, BPKN telah melakukan sosialisasi dan edukasi perlindungan konsumen secara masif dan intensif di berbagai daerah di Indonesia. Pada momen penting seperti menjelang Idul Fitri, BPKN aktif melakukan tinjauan ke Bandara Halim dan stasiun Senen guna memastikan kesiapan layanan transportasi.
Selain itu, BPKN juga mengunjungi pasar tradisional dan modern untuk mengedukasi penjual dan konsumen serta melakukan survei guna memastikan ketersediaan stok kebutuhan konsumen aman. (*)