OJK Ingatkan Jangan Tergiur Tebus Paket Sembako Murah

OJK
Foto: Ilustrasi

KabarJakarta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat berhati-hati saat ber swa-foto dengan membawa Kartu Tanda Penduduk  elektronik (e-KTP).

Peringatan itu muncul setelah merebaknya paket sembako murah yang bisa ditukarkan dan menjadi syarat KTP selfie.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi , data pribadi konsumen seringkali disalahgunakan oleh oknum yang menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

KTP merupakan salah satu data yang diincar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan menggantikan data selfie KTP dengan paket sembako murah yang dapat ditukarkan

“Menanggapi kejadian di Situbondo dimana sekelompok warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dengan foto di e-KTP, OJK kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati serta menjaga data pribadinya,” tegas Friderica dalam keterangan tertulis pada Rabu, 21 Juli 2024.

Permintaan informasi pribadi akhir-akhir ini menjadi semakin populer dalam berbagai cara, seperti memenangkan tiket lotre, hadiah, pembelian produk dengan harga khusus, hadiah, dan banyak lagi.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menerima tawaran yang mengharuskan foto selfie dengan KTP.

“OJK sering menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk tujuan pemasaran dan komersial untuk pertukaran data. Beberapa kasus pidana telah didaftarkan ke polisi berdasarkan data tersebut, karena memiliki sifat kriminal,” dia berkata.

OJK juga menghimbau kepada perusahaan-perusahaan di sektor jasa keuangan untuk meningkatkan proses mengenal pelanggan Anda sehingga masyarakat dapat membantu meminimalkan risiko pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan data pribadi masyarakat atau konsumen.

OJK menyatakan akan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan data pribadi. Ia menegaskan, menjamin perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (*)