News  

4 Manfaat Memiliki e-KTP dan Prosedur Pembuatannya

Ilustrasi KTP. (Foto: Ist)

KabarJakarta.com – Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) mempermudah proses administratif serta dapat meningkatkan keamanan data pribadi. Manfaat e-KTP antara lain:

1. Keamanan Data
Chip yang berada di e-KTP berfungsi untuk menyimpan data pribadi pemiliknya. Ini memastikan informasi yang tercantum akan sulit untuk dipalsukan dibandingkan dengan KTP konvensional. Chip pada e-KTP menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan foto digital, sehingga meningkatkan akurasi identifikasi dan mengurangi risiko pemalsuan identitas.

2. Memudahkan Akses Layanan Publik
Memiliki e-KTP, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, seperti pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS, dan lain-lain. Hal ini tentunya dapat mempermudah proses verifikasi identitas menjadi lebih cepat dan efisien.

3. Dukungan terhadap Pemerintahan Digital
Implementasi e-KTP mendukung program sistem administrasi yang berbasis teknologi informasi. Ini dapat membantu pemerintah dalam mengelola data penduduk secara real-time.

4. Penyederhanaan Proses Administratif
e-KTP dapay menyederhanakan proses administratif seperti perubahan alamat, status pernikahan, dan lainnya menjadi lebih mudah dilakukan.

Cara Pembuatan e-KTP

Lokasi Pelayanan : Berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setiap Kelurahan yang tersebar di Provinsi DKI Jakarta atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa di download di Playstore

Tarif : Gratis

Pembuatan KTP-el dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :

a. Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau
b. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;
C. Tanggal diumumkannya Sural Keterangan Indah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan
d. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk null

Persyaratan Pembuatan KTP-el Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

1. Penerbitan KTP-el baru diperuntukan bagi Pemula yang sudah berusia 17 tahun dengan melampirkan :
a. Fotokopi KK

Bagi Pemula (di bawah 17 tahun dan sudah menikah) :
a. KK asli
b. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan

2. Penerbitan KTP bagi pendatang dalam dan luar daerah
diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK

3. Penerbitan KTP karena perubahan Biodata
a. KK dan KTP Asli
b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)

4. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian
b. KTP-el yang rusak
c. Fotokopi KK

Sumber : kependudukancapil.jakarta.go.id