News  

Besok JPU Hadirkan Saksi Memberatkan Dito Mahendra

Terdakwa kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra (bermasker), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Net)

KabarJakarta.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra, Selasa, (27/2/2024) besok.

“Agendanya mendengar keterangan saksi JPU,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (26/2/204).

Pada sidang sebelumnya, Selasa, (20/2), JPU menghadirkan Ketua RT wilayah kediaman Dito Mahendra, Hendratno.

Dalam keterangannya, Hendratno mengakui bahwa dirinya menyaksikan secara langsung penggeledahan rumah mantan kekasih Nindy Ayunda di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat digeledah KPK, Senin (13/3/2023).

Dia mengatakan, ada satu ruangan di rumah Dito tidak bisa dibuka karena memakai kode akses rahasia.

“Ada satu kamar yang terkunci, enggak bisa dibuka. Hanya pemiliknya yang tahu kode akses untuk membukanya,” kata Hendratno di PN Jaksel, Senin (20/2).

Ruangan itu terbuka setelah seseorang di rumah Dito membukakannya. Dan, ditemukannya 15 senpi, sembilan diantaranya ilegal.

Hendratno menceritakan, tim penyidik KPK sempat terkejut begitu menyaksikan ada senjata api di ruangan tersebut.