DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Karena Terbukti Berbuat Asusila

Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Net)

KabarJakarta.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk Den Haag, Belanda.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.

Hasyim diadukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Deen Haag, Belanda.

Bukan Pertama Kali

Kasus dugaan asusila ini bukan pertama kali meyerempet Hasyim Asy’ari. Sebelumnya Hasyim juga pernah dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Hasnaeni, si Wanita Emas.

Kendati laporan itu di DKPP tidak terbukti, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp untuk berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

Saat itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP pada 3 April tahun lalu. []