KabarJakarta.com — Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah kejelasan ketentuan sanksi dalam aturan yang sedang disusun.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menjelaskan, seluruh masukan yang disampaikan fraksi melalui pandangan umum akan dibahas dan diklarifikasi agar dapat diakomodasi dalam substansi raperda.
Menurut Abdul Aziz, pandangan umum fraksi merupakan bagian dari forum resmi DPRD. Karena itu, setiap masukan yang disampaikan harus mendapat penjelasan dan tindak lanjut dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Pandangan umum setiap fraksi merupakan bagian dari forum resmi DPRD,” kata Abdul Aziz dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9).
Ia juga mengapresiasi kesiapan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta dalam menyiapkan raperda tersebut. Meski demikian, Abdul Aziz menilai masih ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan sebelum aturan itu ditetapkan.
Salah satu catatan yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai sanksi. Ketentuan tersebut dinilai perlu diperjelas agar penerapan Perda nantinya memiliki dasar yang kuat dan dapat berjalan efektif.
Abdul Aziz menjelaskan, terdapat empat regulasi yang berkaitan dengan tugas Dinas PPAPP. Regulasi tersebut mencakup aturan mengenai pembangunan keluarga, perlindungan perempuan, pengendalian penduduk, serta penyelenggaraan kota layak anak.
Ia berharap keberadaan empat regulasi tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurut dia, seluruh aturan harus dapat saling mendukung sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pembangunan manusia di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas PPAPP Dwi Oktavia mengungkapkan Jakarta memiliki tantangan tersendiri dalam mewujudkan kota yang layak bagi anak. Kondisi tersebut dipengaruhi keberagaman kepentingan dan banyaknya aspek yang harus diperhatikan dalam perlindungan anak.
Karena itu, Dinas PPAPP berupaya mengidentifikasi berbagai potensi ancaman yang dapat dihadapi anak. Ancaman tersebut tidak hanya berada di ruang fisik, tetapi juga berkembang di ruang digital.
“Kita akan melakukan mitigasi melalui Raperda ini,” ujar Dwi.
Menurut Dwi, raperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk memastikan pemenuhan hak anak sekaligus memberikan perlindungan dari berbagai risiko kekerasan dan tindak kriminal.
Ia menjelaskan penyusunan aturan dilakukan dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap isu anak di Jakarta.
“Kita berusaha untuk bisa mendapat masukan dari semua pihak, yang memiliki perhatian kepada anak di Jakarta,” tuturnya.
Selain menjawab persoalan saat ini, Dinas PPAPP juga mempertimbangkan kondisi Jakarta dalam 20 hingga 30 tahun mendatang. Kebijakan yang dibuat, kata Dwi, harus mampu mempersiapkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak di masa depan.
“Kita juga harus menyiapkan, bagaimana nanti anak-anak kondisinya di Jakarta, pada 20-30 tahun ke depan,” katanya.
Dwi menjelaskan, Raperda Kota Layak Anak nantinya akan mengatur aspek konseptual sekaligus menjadi bentuk komitmen besar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan kota layak anak. Sementara itu, ketentuan teknis akan dijabarkan melalui peraturan gubernur (Pergub).
Dinas PPAPP mengidentifikasi sedikitnya tiga Pergub yang akan menjadi aturan turunan. Ketiganya mencakup Pergub Pelaksanaan Pemenuhan Hak Anak, Pergub Penyelenggaraan Perlindungan Khusus terhadap Anak, serta Pergub Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Nanti kami akan kami atur lebih detail,” kata Dwi.
