KabarJakarta.com — Sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa TS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/4). Dalam persidangan tersebut, dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, Rohmat dan Dudung, memberikan kesaksian.
Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji meminta saksi Rohmat untuk berbicara jujur karena telah disumpah sebelumnya. Jaksa Rico Sudibyo kemudian melanjutkan dengan pertanyaan terkait tugas dan surat perintah pengukuran tanah yang dilakukan Rohmat.
Rohmat menjelaskan bahwa pada tahun 2004, dirinya bertugas sebagai petugas pengukur tanah di wilayah Rorotan, Jakarta Utara, atas perintah pimpinan BPN. Menurutnya, pengukuran tersebut dilakukan setelah ada permohonan dari pemilik sertifikat. Namun, Rohmat mengaku tidak mengenal atau mengetahui TS maupun JS sebagai pemilik sertifikat yang sedang diverifikasi ulang.
Rohmat juga mengungkapkan bahwa meskipun nama Abdullah tercantum dalam surat berita acara hasil pengukuran, tidak ada saksi yang menandatangani dokumen tersebut. Ia hanya menyerahkan berkas pengukuran kepada petugas gambar BPN setelah memberi tanda tangan pada kertas pengukuran.
Ketika ditanya hakim mengenai apakah Rohmat sering bekerja bersama Sinabutar, yang disebutkan dalam dakwaan sebagai anggota Polres Jakarta Utara, ia menjawab bahwa dirinya sering bekerja bersama Sinabutar dalam pengukuran tanah.
Terkait perkara ini, terdakwa TS didakwa telah memalsukan data otentik dalam akta mengenai sertifikat tanah pada 24 Februari 2004, dan diketahui pada tahun 2020. Tindakan terdakwa dianggap telah merugikan pihak lain dengan menyuruh orang lain memakai akta yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran.
TS dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.