Empat Jukir Liar Pemeras Pengendara di Tanah Abang Ditangkap, Polisi Lakukan Pembinaan

4 Orang Jukir Liar Tanah Abang yang Patok Tarif Rp 60 Ribu

KabarJakarta.com — Empat juru parkir (jukir) liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap polisi setelah video aksi pemerasan terhadap pengendara mobil viral di media sosial. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, pada Rabu (17/4).

“Ada empat orang yang kami amankan,” kata Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki.

Salah satu pelaku berinisial AF (36) diketahui mematok tarif parkir liar hingga Rp60 ribu untuk kendaraan roda empat. Tarif tersebut dinilai sangat tidak wajar dan menjadi perhatian publik setelah korban merekam kejadian dan menyebarkannya secara luas di media sosial.

AF mengakui aksinya dilakukan bersama pelaku lain berinisial AP, yang disebut sebagai penguasa parkir liar di lokasi tersebut. Mereka menerapkan sistem bagi hasil Rp10 ribu untuk calo yang mengarahkan kendaraan, dan Rp50 ribu sisanya dibagi dua oleh AF dan AP.

“Pelaku mengutip uang parkir Rp40.000 hingga Rp50.000, bahkan saat kejadian mencapai Rp60.000,” jelas Haris.

Meski telah diamankan, keempat jukir liar tersebut belum dikenakan sanksi pidana. Saat ini mereka masih dalam proses pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami akan terus lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk langkah pembinaan lebih lanjut,” kata Haris.

Kejadian pemerasan itu terjadi pada Minggu, 13 April 2025, dan langsung menjadi viral usai korban memublikasikan video di media sosial. Dalam rekaman terlihat cara para jukir memaksa pengendara untuk membayar tarif tidak resmi di lokasi parkir liar.

Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan mengamankan para pelaku berdasarkan identifikasi dari rekaman tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti praktik parkir liar di ibu kota yang kerap meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau warga untuk segera melaporkan praktik serupa jika menjumpai kejadian di lapangan.