KabarJakarta.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan status Jakarta saat ini masih sebagai ibu kota negara.
Kata Heru, Pemerintah Pusat masih memproses Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Proses undangan-undang DKJ-nya kan belum ada masih sedang proses, tentunya kan ini masih kota,” jelasnya, Jumat, 8 Maret 2024.
“Masih daerah khusus ibukota,” tambahnya menegaskan.
Sebagai informasi, Aktivis Jakarta memberi peringatan kepada pemerintah agar tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Hal itu karena DPR RI dijadwalkan mengesahkan RUU DKJ yang memuat draf Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diangkat presiden atas rekomendasi DPRD itu, dilakukan sebelum 15 Februari 2024.
Sekretaris Lintas Generasi Aktivis Pro Jakarta, Rio Ayudhia Putra menganggap, jadwal pengesahan RUU DKJ terlalu mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
Dia khawatir pembahasan RUU tidak akan berjalan efektif jika tetap dilakukan pada bulan ini.
“Sebelum tanggal 15 Februari 2024 harus diketok palu, sementara itu tanggal 6 Februari 2024 anggota DPR RI melakukan reses. Tidak akan efektif bila dipaksakan,” kata Rio, Kamis, 1 Februari 2024.
Istana Pastikan Jakarta Masih DKI
DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara sebelum presiden menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.