Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online

judi online
Ilustrasi judi online

KabarJakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, yang dikenal sebagai Satgas Judi Online.

Keputusan ini menempatkan nasib para penjudi online dan bandar di tangan Satgas.

Menko Polhukam Hadi Tjahjono ditunjuk sebagai ketua Satgas. Ia didampingi oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie diangkat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Usman Kansong, Wakil Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, sebagai wakilnya.

Struktur Satgas Judi Online diperkuat dengan 26 anggota Bidang Pencegahan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, dan TNI-Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan 12 anggota deputi dari berbagai kementerian dan lembaga negara.

Perketat Pengawasan Dompet Digital

Sebagai langkah awal, Kominfo memperketat pengawasan dompet digital yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang judi online. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani, menjelaskan bahwa akun dompet digital yang terindikasi melakukan praktik judi online akan diblokir.

“Dompet digital memiliki andil besar dalam penyimpanan uang judi online. Kami telah memblokir akun yang terdeteksi melakukan transaksi pembayaran judi online,” tegas Semuel, Jumat, 14 Juni 2024.

Semuel menambahkan, jumlah pemilik dompet digital kini mencapai ribuan. Dari hasil penelusuran Kominfo, rekomendasi akan disampaikan kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tindakan lebih lanjut.

“Kami hanya menyediakan bukti, selanjutnya BI dan OJK yang bertindak,” tegasnya.

Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan, pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjono. Saat ini, Kominfo telah menertibkan lebih dari 2,1 juta situs judi online.

Telegram Didesak Hapus Konten Judi Online

Selain pengawasan dompet digital, Kominfo mendesak Telegram untuk menghapus konten judi online. Semuel mengatakan bahwa surat kedua telah dikirimkan dan respons diminta dalam waktu satu minggu.

“Kami sudah panggil Telegram dan kirim surat kedua. Ada 600 konten yang harus dituntaskan. Kami beri waktu seminggu untuk merespons,” tegas Semuel.

Jika tidak ada respons setelah surat ketiga, Kominfo akan memblokir Telegram. “Jarak antara surat kedua dan ketiga adalah seminggu. Ini komitmen kami untuk membersihkan konten judi online di Telegram. Platform harus mematuhi regulasi di Indonesia, jika tidak, kami akan memberikan denda,” ucapnya.

Denda Rp500 Juta per Konten

Denda sebesar Rp500 juta per konten akan diberikan untuk konten judi online. Ketentuan ini berlaku untuk semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Berdasarkan pemantauan Kominfo, banyak konten judi online masih beredar di platform digital.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran uang dalam transaksi judi online terus meningkat setiap tahun. Jutaan warga terlibat, mayoritas dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu, berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pegawai swasta, hingga ibu rumah tangga.