KabarJakarta.com — Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak akan memberatkan masyarakat. Tarif yang ditetapkan sebesar 5% untuk kendaraan pribadi dan 2,5% untuk angkutan umum, menurut August, masih jauh di bawah batas maksimal 10% yang diatur pemerintah pusat.
“Keputusan ini tidak memberatkan warga, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit,” ujar August, Kamis (24/4).
Di tengah menurunnya daya beli masyarakat, August menjelaskan bahwa bahan bakar kendaraan tetap menjadi kebutuhan penting. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif PBBKB serendah mungkin. “Kebijakan ini memberikan ruang bernapas bagi perekonomian warga,” tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tarif PBBKB ini merupakan bentuk relaksasi dari tarif maksimal yang diperbolehkan oleh pemerintah pusat. “Penyesuaian tarif ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub),” jelasnya.
Pramono menambahkan bahwa perubahan tarif ini tidak akan terasa signifikan di SPBU. “Sebenarnya, kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu nggak akan terasa,” tandasnya.