KabarJakarta.com — Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyampaikan apresiasi atas kinerja sejumlah perangkat daerah yang berhasil membukukan serapan anggaran di atas 90 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Namun demikian, bagi perangkat daerah yang realisasi anggarannya masih di bawah ambang 90 persen, Yuke mendesak agar segera dilakukan evaluasi mendalam terhadap alokasi belanja. Ia menegaskan pentingnya menyiapkan langkah-langkah antisipatif guna mendongkrak efektivitas pelaksanaan program serta optimalisasi serapan pada tahun anggaran mendatang. Hal itu ia sampaikan dalam forum penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 pada Selasa (15/4).
Yuke juga menggarisbawahi bahwa kepala perangkat daerah tak hanya berkewajiban menyajikan pencapaian indikator pembangunan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Lebih dari itu, mereka dituntut menampilkan dampak konkret dari belanja pembangunan yang telah direalisasikan. Tujuannya jelas—mengukur kontribusi anggaran terhadap penyelesaian persoalan strategis di Ibu Kota.
Komisi D turut menekankan urgensi harmonisasi seluruh dokumen perencanaan, baik yang bersifat strategis maupun sektoral. Dokumen anggaran tahunan perlu disusun secara sistemik dan tertata rapi agar mampu mendukung pelaksanaan program secara terpadu dan terukur.
“Ini merupakan bagian dari upaya besar menuju Jakarta sebagai Top 58 Global City pada 2029 dan masuk dalam jajaran Top 20 Global City di tahun 2045,” tegas Yuke.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar ke depan, pihak eksekutif tidak semata-mata menyampaikan hasil serapan aspirasi maupun hasil reses anggota dewan dalam proses penyusunan anggaran. Tetapi juga perlu memberikan laporan atas tindak lanjut dan realisasi dari aspirasi tersebut.
Komisi D, dalam rekomendasinya, mendorong pembentukan tim pengawasan internal yang memiliki mandat tegas untuk menindak setiap praktik penarikan uang secara ilegal, baik terhadap Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun calon penghuni rumah susun. Tindakan semacam ini, kata Yuke, tak boleh ditoleransi.
Ia pun mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lebih serius memperhatikan kesejahteraan PJLP. Kompensasi kerja, termasuk pemberian seragam—terutama bagi pekerja dengan risiko tinggi—harus menjadi perhatian utama.
“Target-target yang telah ditetapkan harus dikejar dengan maksimal dan sungguh-sungguh,” pungkas Yuke.