KabarJakarta.com — Polres Metro Jakarta Selatan meringkus mantan aktris drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), atas dugaan pengedaran uang palsu senilai Rp223 juta di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang Prapatan.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 April, sekitar pukul 21.00 WIB. Barang bukti berupa lembaran uang palsu pecahan besar dengan total Rp223,5 juta,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, kepada awak media di Jakarta, Minggu.
Menurut Teddy, kasus bermula saat tersangka melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah supermarket dalam mal. Transaksi pertama itu berhasil tanpa hambatan.
Namun, di hari yang sama, tersangka mencoba kembali melakukan pembelian di supermarket yang sama. Kali ini, ia menuju kasir berbeda.
Saat proses pembayaran berlangsung, kasir melakukan verifikasi uang dengan alat pendeteksi sinar ultraviolet. Hasilnya: lembaran yang diserahkan pelaku terbukti palsu. Transaksi pun langsung dibatalkan.
Tak kapok, tersangka berpindah ke toko lain dalam area mal yang sama. Di sana, ia kembali menyerahkan uang tunai palsu kepada petugas kasir.
Pemeriksaan cepat yang dilakukan kasir kembali menemukan ketidakautentikan uang tersebut.
Pihak keamanan pusat perbelanjaan langsung bertindak. Pelaku ditangkap di tempat dan dari penelusuran awal diketahui telah beraksi lebih dari dua kali di lokasi berbeda.
“Setelah diamankan, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian oleh petugas keamanan mal. Laporan resmi telah kami terima,” tambah Teddy.
Kasus ini kini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.