KabarJakarta.com – Aktivitas pedagang ikan dan pedagang kaki lima (PKL) di luar kawasan Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, bakal ditata ulang. Perumda Pasar Jaya tengah menyiapkan langkah relokasi pedagang yang selama ini berjualan di luar area pasar untuk diarahkan masuk ke dalam kawasan yang telah disediakan.
Penataan tersebut menjadi perhatian setelah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar berusia 18 tahun, Hammamshidqi Hammamut, pada Senin (17/8) lalu. Kejadian itu turut mendorong pemerintah untuk melihat kembali kondisi kawasan di sekitar pasar, termasuk aktivitas perdagangan yang berpotensi mengganggu akses dan kelancaran lalu lintas.
Direktur Keuangan Perumda Pasar Jaya Deni Alfianto Amris menjelaskan, arahan relokasi tersebut telah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Menurutnya, penataan tidak bisa dilakukan hanya oleh pengelola pasar karena menyangkut berbagai aspek di ruang publik.
“Pak Gubernur Pramono Anung sudah memberikan perintah bahwa yang pedagang di luar itu harus dipindahkan ke dalam. Ini artinya akan jadi atensi juga untuk Pasar Jaya, SKPD dan Wali Kota yang menaunginya, yakni Jakarta Timur,” kata Deni di Kantor Perumda Pasar Jaya, Jakarta, Senin (24/8).
Saat ini, Pasar Jaya berkoordinasi dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta Wali Kota Jakarta Timur Munjirin untuk menentukan langkah penataan. Koordinasi lintas instansi dinilai penting karena persoalan pedagang di luar pasar berkaitan dengan akses jalan, ketertiban, transportasi, hingga pengawasan kawasan.
“Saat ini, tim lagi berkoordinasi dengan SKPD dan Wali Kota Jakarta Timur Munjirin untuk menindaklanjuti. Harusnya sore ini, sudah ada keputusannya gitu,” ujar Deni.
Bagi Pasar Jaya, keberadaan pedagang di luar kawasan bukan semata persoalan lokasi berjualan. Aktivitas yang semakin padat dapat memengaruhi akses masyarakat menuju pasar. Jika akses terganggu, kenyamanan pengunjung juga ikut terdampak.
Deni menilai akses merupakan salah satu faktor penting yang menentukan keberlangsungan sebuah pasar. Pasar yang sulit dijangkau atau dikelilingi aktivitas perdagangan yang tidak tertata berisiko ditinggalkan masyarakat.
“Pasar itu kuncinya ada di akses. Kalau aksesnya sudah berantakan, pasarnya juga akan menjadi jelek. Orang pasti malas ke pasar,” katanya.
Karena itu, relokasi pedagang diharapkan tidak berhenti pada pemindahan lokasi. Pasar Jaya ingin membangun pola pengelolaan kawasan yang mampu mencegah munculnya kembali pedagang di luar area pasar.
Menurut Deni, pengawasan harus dilakukan sejak awal agar aktivitas PKL tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Kepala pasar juga dinilai perlu memiliki fungsi pengawasan terhadap lingkungan sekitar pasar.
“Jangan sampai, sudah sekian banyak PKL gitu, sudah jadi budaya. Setahun dua tahun tiba-tiba baru kita tindak gitu. Jadi yang namanya PKL harian itu, ya harusnya ditindak harian, jangan ditindak mingguan. Jangan ditindak tahunan gitu,” jelasnya.
Penataan nantinya juga membutuhkan keterlibatan Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Pasar Jaya berharap koordinasi tersebut menghasilkan langkah konkret agar pedagang dapat berjualan di dalam pasar, sementara ruang di luar kembali berfungsi secara tertib.
Dengan penataan itu, sejumlah persoalan di sekitar Pasar Kramat Jati diharapkan dapat dikurangi, mulai dari kepadatan aktivitas perdagangan, gangguan akses, hingga potensi kemacetan. Relokasi pun bukan sekadar memindahkan pedagang, tetapi menjadi bagian dari upaya membuat kawasan pasar lebih aman, tertib, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
