KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap (gage) bagi kendaraan pribadi selama libur nasional Hari Raya Waisak pada 12–13 Mei 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (7/5).
“Gage tidak berlaku tanggal 12–13 Mei,” ujar Syafrin melalui pesan singkat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan dan hari libur nasional. Selain itu, penetapan libur ini juga mengacu pada SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Saat ini, sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan utama Jakarta, mulai dari wilayah pusat, selatan, barat hingga timur, sebagai upaya mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.
Syafrin juga menegaskan bahwa Pemprov DKI belum akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Fokus Pemprov saat ini masih pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.
ERP sendiri dirancang sebagai solusi jangka panjang pengendalian lalu lintas, dengan skema retribusi elektronik bagi kendaraan yang melintasi jalan tertentu pada jam sibuk. Selain mengurangi kemacetan, ERP juga diharapkan menjadi sumber pendapatan daerah untuk mensubsidi transportasi publik.
Ingin dibuatkan daftar visual 25 ruas jalan gage Jakarta dalam bentuk infografik?