KabarJakarta.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan pentingnya uji emisi kendaraan berat sebagai bagian dari upaya pengendalian pencemaran udara. Pemilik truk dan bus berbahan bakar diesel yang tidak lolos uji emisi kini terancam pidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa pelanggaran ini tergolong sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Penindakan terhadap kendaraan berat ini adalah strategi tegas untuk mengatasi polusi udara di Jakarta yang bersumber dari kendaraan berbahan bakar diesel,” ujar Asep dalam keterangannya, Senin (14/4).
Untuk memperkuat langkah ini, DLH bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Gabungan Penegakan Uji Emisi pada Selasa (15/4) di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Operasi tersebut akan melibatkan lebih dari 40 personel gabungan. Tim juga akan dilengkapi dengan unit uji emisi bergerak untuk memastikan langsung apakah kendaraan memenuhi ambang batas emisi gas buang.
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji, akan langsung dijatuhi sanksi melalui Sidang Tipiring yang digelar di tempat.
“Kami berkomitmen memperketat pengawasan terhadap heavy duty vehicle seperti truk, trailer, dan bus. Ini bagian dari langkah sistematis untuk menekan pencemaran dari sumber bergerak,” lanjut Asep.
Langkah ini mendapat dukungan dari Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma. Ia menyebutkan bahwa data tahun 2022 yang dihimpun oleh Prof. Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung mengungkap bahwa sektor transportasi menyumbang 44,7 persen polutan PM2.5 di Jakarta.
“Dari jumlah itu, 32 persen berasal dari kendaraan berbahan bakar diesel. Jadi pengetatan emisi untuk kendaraan berat ini sangat tepat dan sudah sejalan dengan hasil kajian ilmiah,” ujarnya.
Lebih jauh, Ririn menekankan bahwa kendaraan diesel turut menyumbang emisi sulfur dioksida (SO₂) dan nitrogen dioksida (NO₂)—dua senyawa yang merupakan prekursor utama dari PM2.5—masing-masing sebesar 56 persen dan 48 persen.
“Emisi dari truk dan kendaraan berat diesel adalah sumber dominan pencemar udara. Penindakan yang tegas sangat diperlukan agar kualitas udara Jakarta membaik secara signifikan,” tutupnya.