KabarJakarta.com — Polda Metro Jaya menggandeng Interpol untuk menelusuri jejak aset kripto hasil penipuan investasi fiktif yang dilakukan dua tersangka berinisial YCF dan SP. Langkah ini diambil setelah diketahui bahwa dana dari para korban langsung diubah ke dalam bentuk aset digital dan dikirimkan ke berbagai platform penukaran mata uang kripto di luar negeri.
“Seluruh rekening perusahaan bodong tersebut menerima dana dari korban, lalu langsung dikonversi ke aset kripto dan dikirimkan ke exchanger di luar negeri. Ini butuh bantuan internasional, termasuk Interpol,” kata Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, Jumat (2/5).
Modus kejahatan ini dilakukan dengan membangun situs investasi fiktif yang meniru kondisi pasar saham secara realtime, membuat tampilan yang meyakinkan dengan grafik saham dan nilai bitcoin seperti aplikasi resmi. Para korban juga diarahkan melalui video conference oleh sosok yang tampak nyata, namun ternyata hanya wujud dari kecerdasan buatan (AI).
“Korban bisa lihat harga saham atau nilai bitcoin bergerak seperti di aplikasi resmi. Ini yang membuat mereka percaya,” jelas Roberto.
Saat ini, kerugian yang tercatat dari delapan korban mencapai lebih dari Rp18,3 miliar. Total laporan yang masuk sudah mencapai tujuh, terdiri atas tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga di jajaran Polres, serta masing-masing satu di Polda Jawa Timur dan Polda DIY.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah pelacakan aset lintas negara ini menjadi tantangan tersendiri karena melibatkan teknologi kripto dan jaringan global. Namun, Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan kasus ini dan mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi digital yang tidak memiliki izin resmi.