KabarJakarta.com – Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat pada Kamis (27/8). Dari ratusan orang yang sempat diamankan, polisi kini memusatkan penyidikan pada pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam perusakan, penganiayaan hingga membawa senjata tajam.
Penetapan 49 tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap 322 orang yang diamankan polisi pada hari kerusuhan. Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 273 orang telah dipulangkan karena tidak melanjutkan proses hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, 44 dari 49 tersangka merupakan orang dewasa. Mereka ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sementara (5) lima tersangka lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganannya kini dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO).
“Dari total 322 orang yang berhasil diamankan, setelah dilakukan verifikasi dan sinkronisasi data terbaru, ada sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9).
Dari 322 orang, 273 dipulangkan
Angka 49 tersangka tersebut menjadi data terbaru yang digunakan polisi dalam proses penyidikan. Budi sekaligus meluruskan informasi sebelumnya mengenai jumlah orang yang diduga membawa senjata tajam.
Menurut dia, penyebutan tiga orang yang membawa senjata tajam merupakan bagian dari pemetaan peran para tersangka. Jumlah tersebut bukan tambahan tersangka baru di luar angka resmi yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, polisi menegaskan terdapat 49 tersangka dari 322 orang yang diamankan dalam penanganan perkara kerusuhan tersebut.
Sementara 273 orang lainnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi.
Penyaringan itu memperlihatkan bahwa tidak semua orang yang berada di sekitar lokasi kerusuhan otomatis diproses sebagai tersangka. Polisi menilai status hukum masing-masing orang berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan saksi.
Polisi petakan 6 klaster
Sebelum jumlah tersangka diperbarui menjadi 49 orang, Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan penetapan 45 tersangka terkait dugaan perusakan dan penganiayaan. Polisi juga menyebut tiga orang sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan atau membawa senjata tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan penyidik telah melakukan pemetaan terhadap orang-orang yang diamankan, berdasarkan peran masing-masing.
Setidaknya terdapat 6 (enam) klaster yang menjadi perhatian penyidik. Klaster pertama merupakan kelompok anak di bawah umur yang jumlahnya mencapai 153 orang. Mereka segera diserahkan kepada unit yang menangani perkara perlindungan perempuan dan anak untuk pendalaman lebih lanjut.
Kelompok tersebut terdiri dari anak-anak putus sekolah, serta anak dengan usia 12 hingga 18 tahun. Polisi juga mencatat tiga anak di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Klaster kedua terdiri dari 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.
Kemudian klaster ketiga mencakup 71 orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum hingga penganiayaan, setelah aksi berlangsung. Dari klaster ini, ditemukan 45 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Klaster keempat terdiri dari tiga orang yang diduga membawa senjata tajam. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang diduga melakukan tindakan di lapangan.
Penggerak dan penyandang dana ikut diburu
Polisi menemukan indikasi adanya pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam kerusuhan. Dua klaster tambahan kemudian muncul dalam pemetaan penyidik.
Klaster kelima berkaitan dengan pihak yang diduga berperan sebagai penggerak dan penyandang dana. Sementara klaster keenam berkaitan dengan pihak yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Dua kelompok ini menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara karena polisi tidak hanya ingin mengetahui siapa yang melakukan tindakan kekerasan atau perusakan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berada di balik mobilisasi massa.
Meski demikian, dugaan keterlibatan penggerak, penyandang dana, maupun perekrut massa masih menjadi bagian dari penyidikan. Status hukum mereka akan bergantung pada alat bukti yang ditemukan penyidik.
Fokus penyidikan bergeser
Dengan penetapan 49 tersangka, penanganan perkara kini memasuki tahap yang lebih terarah. Polisi tidak lagi hanya berfokus pada jumlah orang yang diamankan, tetapi pada peran dan dugaan keterlibatan setiap individu.
Langkah tersebut penting karena kerusuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian pendapat tidak hanya berkaitan dengan tindakan di lapangan. Perusakan fasilitas umum, penganiayaan, dan dugaan penggunaan senjata tajam menjadi bagian dari perkara yang ditangani polisi.
Di sisi lain, adanya kelompok anak dalam jumlah besar membuat penanganan harus dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa penyidikan kerusuhan di kawasan DPR/MPR belum selesai. Polisi masih berupaya mengurai rangkaian peristiwa, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak yang diduga berada di balik pengerahan massa.
