KabarJakarta.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun disusun untuk memperkuat penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat Ibu Kota.
Menurut Pramono, aturan tersebut tidak hanya mengatur pembangunan rumah susun sebagai tempat tinggal. Pemprov DKI Jakarta juga mendorong konsep hunian yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, pasar, layanan masyarakat, hingga transportasi umum.
“Tersedianya hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, eksekutif mengajukan Ranperda ini, berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis,” kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8).
Ia menjelaskan, Ranperda Rumah Susun membuka ruang bagi pengembangan kawasan dengan fungsi campuran atau mixed-use. Dengan konsep tersebut, kawasan rumah susun dapat dilengkapi fasilitas yang dibutuhkan warga sehingga aktivitas sehari-hari tidak selalu bergantung pada perjalanan jauh.
Selain itu, pembangunan rumah susun akan diarahkan ke kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Hunian nantinya diintegrasikan dengan jaringan transportasi publik dan disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah Jakarta.
“Ranperda juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu, serta kawasan berorientasi transit. Pengembangannya diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.
Pramono mengungkapkan kebijakan perumahan tidak lagi hanya berfokus pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemprov DKI memperluas sasaran kepada Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT), yakni kelompok yang memiliki pendapatan di atas batas MBR, tetapi masih kesulitan membeli hunian komersial.
Kelompok MBT disebut mencakup sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengubah pendekatan penyediaan hunian di Ibu Kota.
“Oleh karenanya, kehadiran Ranperda mengubah orientasi pembangunan, dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing,” ungkap Pramono.
Ranperda tersebut juga memuat Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk menata kawasan padat yang memiliki kepemilikan lahan terfragmentasi. Skema ini memungkinkan penataan dan peremajaan kawasan tanpa harus memindahkan warga dari tempat tinggalnya.
“Ranperda ini menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah terfragmentasi. Instrumen akan memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak,” papar Pramono.
Untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian, Pemprov DKI akan menyelaraskan kebijakan tersebut dengan sejumlah program pemerintah pusat. Program yang akan dioptimalkan antara lain Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Program 3 Juta Rumah.
Melalui Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI berharap pembangunan hunian di Jakarta tidak berhenti pada penambahan jumlah unit rumah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membentuk kawasan tempat tinggal yang lebih terjangkau, terhubung dengan fasilitas publik, serta mendukung mobilitas warga melalui transportasi umum.
