News  

Sidang senpi Ilegal Dito Mahendra, Nindy Ayunda Jadi Saksi?

Terdakwa kasus senpi ilegal, Dito Mahendra, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Int)

KabarJakarta.com – Persidangan kasus senjata api ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra akan kembali digelar, Selasa, 20 Februari 2023, dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selasa, 20 Februari 2024, agenda sidang pemeriksaan saksi JPU,” pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin, 19 Februari 2024.

JPU mendakwa mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan 9 senjata api secara ilegal.

JPU menyebutkan sembilan senjata itu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.

“Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau ijin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal,” kata JPU saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin, 15 Januari 2024.

Kesehatan Dito Mahendra

Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra, Gusti Ramadhani mengatakan kondisi kesehatan kliennya itu mengalami penurunan akibat kasus yang dihadapinya ini.

“Kalau untuk spesifiknya kita belum tahu. Kalau dibilang apakah dampak dari kasus yang dihadapinya, secara pastinya psikologis pasti berdampak,” kata Gusti di PN Jaksel, Senin, 5 Februari 2024.

situs slot mpo