SPMB 2025 Jabar: Ada Tes Standar untuk Jalur Prestasi dan Verifikasi Fakta Domisili

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality

KabarJakarta.com — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi menggelar Uji Publik Eksternal terkait Rancangan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Kota Bandung.

Dalam rancangan aturan tersebut, pendaftaran siswa baru tingkat SMA dan SMK akan dibuka melalui empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Ada sejumlah perubahan krusial dalam teknis pelaksanaannya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk SMA, sisa kuota yang tidak terisi dapat dialihkan ke jalur domisili, afirmasi, dan prestasi. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Khusus SMK, jalur afirmasi dipatok sebesar 30% dari daya tampung, dengan rincian 25% untuk keluarga ekonomi tidak mampu dan 5% untuk calon siswa berkebutuhan khusus.

Jalur domisili hanya diberi porsi maksimal 10%, sementara jalur mutasi atau anak guru diberi jatah hingga 5%. Sisanya, jalur prestasi menjadi yang terbanyak dengan alokasi 55%, yang dibagi ke dalam:

  • Prestasi akademik (50%):

    • Persiapan kelas industri (20%)

    • Prestasi nilai rapor (25%)

    • Prestasi bidang akademik (5%)

  • Prestasi non-akademik (5%):

    • Kepemimpinan OSIS atau Pratama Pramuka (1%)

    • Prestasi bidang non-akademik lainnya (4%)

Salah satu perubahan besar pada SPMB 2025 adalah penerapan tes terstandar berbasis website untuk pendaftar jalur prestasi akademik. Tes tersebut akan menguji kompetensi literasi dan numerasi melalui soal pilihan ganda.

Pelaksanaan tes dilakukan di sekolah tujuan pendaftaran dengan menggunakan perangkat seperti laptop atau handphone milik peserta. Nilai akhir pendaftar jalur prestasi nantinya akan berasal dari gabungan:

  • 50% hasil tes terstandar,

  • 50% dari nilai rapor, kejuaraan akademik/non-akademik, atau prestasi kepemimpinan.

Domisili calon siswa harus dibuktikan dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga, dengan syarat minimal sudah tinggal di alamat tersebut satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen, sekolah bersama Disdik Jabar wajib melakukan verifikasi data langsung ke lapangan. Untuk korban bencana nasional atau daerah, ketentuan domisili sementara diberlakukan berdasarkan surat keterangan dari kelurahan atau desa setempat.

Aktivis Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Iwan Hermawan, mengapresiasi perubahan ini. Menurutnya, sekolah kini diberi ruang untuk memverifikasi langsung kebenaran dokumen serta melakukan uji kompetensi terhadap prestasi non-akademik calon siswa.

“Sekolah diberi hak untuk melakukan verifikasi faktual dan uji kompetensi, itu langkah yang sangat baik untuk menjaga keadilan dalam seleksi,” ujar Iwan dalam pernyataannya, Senin, 14 April 2025.

Sejalan dengan arahan Gubernur Jabar, Plt. Kadisdik Jabar Deden Saepul Hidayat kembali mengingatkan, pelaksanaan SPMB 2025 harus berjalan kondusif, transparan, dan tanpa kegaduhan.

“Kita semua harus berkomitmen. Tidak boleh ada anak yang tidak sekolah karena terhambat sistem penerimaan ini, khususnya mereka dari keluarga tidak mampu,” tegasnya.