KabarJakarta.com – Sekitar 100 pengemudi Mikrotrans dari program JakLingko Pemprov DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, menuntut sejumlah kebijakan yang dianggap tidak adil.
Koordinator lapangan aksi, Fahrul Fatah, mengungkapkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap diskriminasi yang dilakukan oleh Direksi TransJakarta terhadap beberapa operator mitra program JakLingko.
“Direksi TransJakarta menganakemaskan satu operator tertentu. Entah motifnya apa, namun banyak kesalahan yang selalu ditolerir, kuota penyerapan paling banyak yang diberikan terus menerus, dan kemudahan lainnya,” tuding Fahrul di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan oleh pengurus, anggota koperasi, serta pengemudi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB). Anggota FKLB antara lain Koperasi Komilet Jaya, Purimas Jaya, Kopamilet Jaya, Komika Jaya, Kolamas Jaya, Kodjang Jaya, PT Lestari Surya Gemapersada, dan PT Kencana Sakti Transport.
Pada aksi di depan Balai Kota Jakarta, mereka menuntut kebijakan yang lebih transparan terkait pembagian kuota angkutan reguler yang bergabung dengan program JakLingko yang dianggap tidak adil.
“Kami menuntut keadilan atas semua ini dan meminta PJ Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan solusi yang adil bagi semua,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Komilet Jaya, Berman Limbong, mengatakan bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66/2019 dan berbagai penjelasan terkait JakLingko Mikrotrans, jumlah bus kecil yang akan diintegrasikan dengan layanan TransJakarta dalam bentuk JakLingko Mikrotrans adalah sebanyak 6.360 unit.
Namun, hingga tahun ketujuh sejak 2018, populasi bus kecil yang sudah diintegrasikan dengan TransJakarta baru berjumlah 2.795 unit atau setara dengan 43,94 persen.
“Dari angka prosentase tersebut, ada 11 operator mitra program JakLingko. Anehnya, TransJakarta bukannya memberikan kesempatan pada operator lain untuk memperbesar daya serap, tetapi justru terus memberikan kuota pada operator tertentu dengan banyak kemudahan persyaratan dan izin,” katanya.
Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menyatakan dapat menghentikan operasional Mikrotrans yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Menanggapi situasi di mana dari 94 rute Mikrotrans, 65 rute beroperasi dengan normal sementara 29 rute lainnya tidak beroperasi atas inisiatif operator Mikrotrans.
Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta, Daud Joseph, mengatakan beberapa operator yang melakukan pemalsuan dokumen ditindak tegas oleh TransJakarta dengan menghentikan operasinya, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sumber : antaranews.com