Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam Bikin Heboh, Pramono: Bukan Angka dari Pemprov DKI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/8/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com — Wacana kenaikan tarif parkir di sejumlah kawasan Jakarta kembali menjadi perhatian. Salah satu angka yang paling ramai diperbincangkan adalah tarif hingga Rp60.000 per jam. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan angka tersebut bukan berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pramono mengatakan, pemerintah daerah masih membahas rencana penyesuaian tarif parkir. Karena itu, belum ada keputusan mengenai besaran tarif baru yang akan diberlakukan di Ibu Kota.

“Usulan angka kenaikan tarif parkir Rp60.000/jam, sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu, angkanya dari mana,” kata Pramono di kawasan Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan kabar yang berkembang mengenai rencana tarif parkir mahal di Jakarta. Menurut Pramono, pembahasan mengenai tarif parkir masih berlangsung dan pemerintah belum menetapkan angka final.

Ia memastikan keputusan nantinya tidak akan dibuat secara sembarangan. Pemerintah DKI akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan masyarakat dan kondisi setiap kawasan.

“Pemerintah DKI tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal. Termasuk, berapa yang wajar. Sampai hari ini, belum ada keputusan apapun tentang itu. Bahkan angka Rp60 ribu saya baru tahu ketika sudah viral,” ujarnya.

Tarif dibedakan berdasarkan kawasan

Wacana penyesuaian tarif parkir sebelumnya disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter. Ia mengungkapkan besaran tarif masih dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Dalam pembahasan tersebut, tarif parkir nantinya direncanakan menggunakan sistem zonasi. Dengan skema ini, tarif parkir tidak akan disamaratakan untuk seluruh wilayah Jakarta.

Kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi berpotensi memiliki tarif lebih mahal. Beberapa wilayah yang disebut antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng dan Pondok Indah.

Jupiter menjelaskan, kawasan-kawasan tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga tarif parkirnya dapat disesuaikan dengan karakter wilayah.

Sebaliknya, tarif parkir di kawasan pinggiran Jakarta direncanakan lebih rendah. Besarannya akan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah.

Bisa naik setiap tahun

Selain penerapan sistem zonasi, muncul pula wacana agar tarif parkir dapat mengalami penyesuaian secara berkala setiap tahun.

Skema tersebut membuat tarif parkir nantinya tidak bersifat tetap dalam jangka panjang. Penyesuaian dapat dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan kondisi kawasan.

Meski demikian, seluruh rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah DKI Jakarta belum menetapkan besaran tarif yang akan berlaku.

Dengan demikian, angka Rp60.000 per jam yang terlanjur ramai di masyarakat belum dapat disebut sebagai tarif parkir baru Jakarta. Keputusan akhirnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta.

Bagi warga Jakarta, kepastian mengenai tarif menjadi penting karena parkir merupakan bagian dari aktivitas sehari-hari, terutama bagi masyarakat yang masih menggunakan kendaraan pribadi untuk bekerja maupun menjalankan berbagai kegiatan di pusat kota.

Exit mobile version