Tingkat Kehadiran ASN DKI Jakarta Capai 93,44 Persen Usai Libur Panjang, Pemprov Terapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Ilustrasi ASN

KabarJakarta.com — Pada hari pertama masuk kerja usai libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tercatat mencapai 93,44 persen, Selasa (8/4).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyampaikan dalam keterangan resminya, Rabu (9/4), bahwa 5,15 persen ASN tidak hadir namun disertai keterangan sah. Ketidakhadiran tersebut meliputi cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti sakit, serta sejumlah alasan lainnya yang diakui secara administratif.

Namun, catatan tidak menggembirakan muncul dari 1,41 persen ASN yang absen tanpa memberikan keterangan. Bagi kelompok ini, pemerintah daerah akan memberlakukan sanksi disiplin sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Proses penegakan disiplin dimulai dari pemeriksaan langsung oleh atasan masing-masing. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chaidir.

Ia menekankan bahwa BKD terus melakukan pemantauan kehadiran secara menyeluruh guna memastikan roda pelayanan publik tetap berputar secara optimal. Setiap perangkat daerah, tegasnya, bertanggung jawab untuk menjalankan tugas dan fungsi kelembagaannya tanpa gangguan.

Kepatuhan terhadap regulasi, imbuhnya, bukan sekadar kewajiban, namun juga fondasi untuk membangun lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan produktif.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyesuaikan pola kerja ASN dengan menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut memperpanjang masa WFA yang sebelumnya berlaku dari 3 hingga 5 April 2025 menjadi hingga 8 April 2025. Tujuannya tak lain adalah untuk menjaga stabilitas kinerja aparatur sipil negara sekaligus menjamin kelangsungan pelayanan publik di tengah dinamika arus balik Lebaran.

Langkah ini juga mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat, terutama dalam periode puncak kepadatan lalu lintas pasca Hari Raya Idulfitri dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Sebagaimana diketahui, Hari Raya Idulfitri tahun ini jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025, sementara cuti bersama ditetapkan mulai 2 hingga 7 April 2025. Kebijakan terintegrasi ini diharapkan mampu menciptakan kesinambungan antara kebutuhan birokrasi dan kenyamanan masyarakat.