Tujuh WNA Ketahuan Salahgunakan Izin Tinggal, Pengawasan Orang Asing di Jakarta Diperketat

Dokumentasi - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara pada Minggu (05/01/2025). Foto: Imigrasi

KabarJakarta.com —  Tujuh warga negara asing (WNA) terjaring pemeriksaan petugas Imigrasi Jakarta Pusat di Apartemen Green Pramuka City. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal yang digunakan selama berada di Indonesia.

Temuan itu muncul ketika petugas menggelar Operasi Gabungan Wira Waspada pada Rabu (16/9). Operasi tersebut bukan sekadar pemeriksaan dokumen, tetapi juga untuk memastikan kegiatan yang dilakukan WNA sesuai dengan izin tinggal yang mereka kantongi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat M. Iqbal Ma’ruf menjelaskan petugas memeriksa keberadaan WNA di sejumlah tempat dan area apartemen.

“Pemeriksaan dilakukan petugas untuk memastikan keabsahan dokumen, sekaligus kesesuaian jenis izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia,” kata Iqbal.

Petugas memeriksa sejumlah dokumen keimigrasian, mulai dari paspor atau dokumen perjalanan hingga visa dan izin tinggal. Dari pemeriksaan tersebut, tujuh WNA diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Mereka terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Keenam WNA laki-laki masing-masing berinisial MDC, IIS, dan OBE yang merupakan warga negara Nigeria, SS asal India, SZP asal Liberia, serta ANAM berkewarganegaraan Arab Saudi.

Sementara itu, WNA perempuan berinisial TAG diketahui merupakan warga negara Liberia.

Setelah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal, seluruh WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Mereka menjalani pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui lebih jauh kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Bagi Imigrasi Jakarta Pusat, pemeriksaan seperti ini menjadi bagian penting dari pengawasan orang asing di tengah semakin terbukanya Jakarta terhadap warga internasional.

Operasi Gabungan Wira Waspada, kata Iqbal, merupakan bagian dari upaya memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat.

Persoalan pengawasan orang asing ternyata tidak hanya menjadi perhatian aparat imigrasi. Di Jakarta Utara , pemerintah kota justru mendorong masyarakat ikut terlibat dalam memantau keberadaan orang asing dan tenaga kerja asing (TKA).

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jakarta Utara Muhammad Reza Phahlevi dalam kegiatan bimbingan teknis peningkatan pengawasan masyarakat terhadap orang asing dan TKA di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Reza, pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri karena masyarakat dan pemangku kepentingan berada lebih dekat dengan aktivitas orang asing di lingkungan sehari-hari.

“Kolaborasi ini penting demi memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Jakarta Utara agar tetap terpantau, serta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Reza.

Jakarta, kata Reza, sedang bergerak menuju kota global. Arus kedatangan wisatawan, pekerja asing, hingga perwakilan perusahaan internasional menjadi bagian dari perkembangan tersebut.

Ia menyebut Global City Index 2025 menempatkan Jakarta di peringkat ke-71, naik empat posisi dibandingkan peringkat ke-75 pada 2024.

Keterbukaan itu, menurut Reza, perlu berjalan beriringan dengan pengawasan. Jakarta Utara ingin tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman dan ramah bagi masyarakat internasional, sekaligus memiliki sistem pemantauan yang kuat.

Karena itu, peserta bimtek diharapkan dapat membangun jejaring pengawasan di lingkungan masing-masing. Bila ditemukan aktivitas orang asing yang membutuhkan perhatian, masyarakat maupun pengelola lingkungan diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi berwenang.

Reza menegaskan pengawasan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas orang asing. Tujuannya adalah memastikan setiap kegiatan berlangsung sesuai aturan sekaligus menjaga kondisi Jakarta tetap aman dan kondusif.

Dari Jakarta Pusat hingga Jakarta Utara, pengawasan orang asing kini menghadapi tantangan yang sama: menjaga keterbukaan tanpa mengabaikan aturan.

Tujuh WNA yang dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut menjadi salah satu contoh, bagaimana pengawasan itu bekerja di lapangan. Di sisi lain, pelibatan masyarakat menunjukkan bahwa pengawasan tidak selalu berhenti di meja petugas atau ruang pemeriksaan.

Di tengah ambisi Jakarta menjadi kota global, keberadaan sistem pengawasan yang kuat menjadi bagian dari konsekuensi keterbukaan tersebut.

Exit mobile version