News  

Udara Jakarta Masuk Kategori Bahaya Bagi Kesehatan

kualitas udara jakarta
Ilustrasi pencemaran udara di Jakarta (Foto: Antara)

KabarJakarta.com – Kualitas udara di Jakarta pada Kamis, 8 Agustus 2024 pagi tercatat dalam kategori tidak sehat atau membahayakan kesehatan manusia, kelompok hewan sensitif, serta menimbulkan kerusakan pada flora dan estetika lingkungan.

Berdasarkan pantauan situs pemantau kualitas udara IQ Air pada Selasa (6/8) pukul 06.13 WIB, Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta mencapai angka 157, dengan konsentrasi partikel halus PM2.5 sebesar 64 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi PM2.5 tersebut setara dengan 12,8 kali lipat dari panduan tahunan kualitas udara yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Situs tersebut merekomendasikan agar masyarakat menghindari aktivitas luar ruangan, menggunakan masker saat berada di luar, serta menutup jendela untuk menghindari paparan udara kotor.

Dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Kinshasa (Kongo) dengan angka 170, diikuti Kampala (Uganda) dengan angka 160. Urutan keempat adalah Manama (Bahrain) dengan angka 102, dan kelima Cairo City (Mesir) dengan angka 101.

Dilansir dari antaranews.com, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah strategis mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas ini meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian polusi dari kegiatan industri, pemantauan berkala kualitas udara, serta evaluasi dampak kesehatan akibat polusi.

Satgas juga bertugas mencegah sumber pencemaran, baik yang bersumber dari kegiatan bergerak maupun tidak bergerak, termasuk gangguan sumber dan penanggulangan keadaan darurat.

Selain itu, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, serta pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk umum dan pemerintah juga menjadi fokus satgas.

Satgas juga ditugaskan untuk meningkatkan ruang terbuka hijau, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memperbaiki kualitas udara.

Pemprov DKI Jakarta akan terus mengevaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang telah diterapkan untuk memastikan efektivitas dalam mengatasi masalah pencemaran udara. (*)