KabarJakarta.com — Bagi sebagian warga Jakarta, perubahan angka dalam data kesejahteraan bukan sekadar urusan administrasi. Pergeseran dari satu desil ke desil lain bisa menentukan apakah sebuah keluarga masih menerima bantuan sosial atau justru kehilangan akses terhadap program yang sebelumnya mereka dapatkan.
Persoalan itu kini menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta. Dewan berencana menemui DPR RI pada Jumat (2/10) untuk membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Jakarta, termasuk meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali diberi kewenangan mengelola data desil penerima bantuan sosial.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Azis mengungkapkan, banyak warga mengadu setelah terjadi perubahan klasifikasi desil dalam data kesejahteraan.
“Banyak warga yang mengadu kepada kami, karena terjadi perubahan desil. Mereka yang sebelumnya mendapat bantuan menjadi tidak lagi mendapatkan bantuan,” kata Azis di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9).
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang digunakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan pemerintah. Karena itu, perubahan posisi dalam data tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap akses warga terhadap bantuan.
Azis memberikan sejumlah contoh. Ada warga yang sebelumnya tercatat dalam desil 4, kemudian berubah menjadi desil 6. Warga lainnya yang semula berada pada desil 3 bergeser menjadi desil 8.
Perubahan itu, menurut dia, tidak berhenti pada perubahan angka di dalam sistem. Dampaknya dirasakan warga karena sejumlah program bantuan ikut terpengaruh, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Di sinilah DPRD DKI melihat persoalan yang lebih besar. Pemerintah daerah dinilai perlu memiliki ruang yang cukup untuk memastikan data penerima bantuan sesuai dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Bagi DPRD DKI, persoalan data bukan hanya tentang siapa yang masuk dan keluar dari daftar penerima. Lebih jauh, data menentukan apakah kebijakan sosial benar-benar sampai kepada keluarga yang membutuhkan.
Karena itu, dalam audiensi dengan DPR RI, DPRD DKI akan membawa usulan agar Jakarta dapat kembali memiliki kewenangan dalam pengelolaan data desil. Usulan tersebut akan dibahas bersama persoalan lain terkait posisi dan kewenangan Jakarta setelah perubahan status melalui Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
“Hari Jumat, kami, DPRD DKI Jakarta akan melakukan audiensi ke DPR RI,” ujar Azis.
Pertemuan tersebut memang tidak hanya membahas data bansos. DPRD DKI juga akan menyampaikan persoalan berkurangnya jumlah kursi DPRD dari 106 menjadi 85 sebagaimana diatur dalam UU DKJ. Namun, isu data desil memiliki dampak yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari warga.
Ketika data kesejahteraan berubah, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata siapa yang memperbarui data, tetapi juga seberapa akurat data tersebut menggambarkan kondisi keluarga yang bersangkutan.
Jakarta memiliki jumlah penduduk sekitar 10,6 juta jiwa dengan persoalan sosial yang kompleks. Kondisi ekonomi sebuah keluarga pun dapat berubah dari waktu ke waktu. Karena itu, data yang menjadi dasar pemberian bantuan membutuhkan pembaruan dan pengawasan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
DPRD DKI kini ingin membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat. Kewenangan pengelolaan data desil menjadi salah satu agenda yang akan diperjuangkan dalam audiensi dengan DPR RI.
Bagi warga yang kehilangan bantuan setelah perubahan desil, persoalannya sederhana: bantuan yang sebelumnya diterima tiba-tiba tidak lagi tersedia. Bagi pemerintah, persoalannya adalah bagaimana memastikan setiap angka dalam basis data benar-benar menggambarkan kondisi warga.
Pertemuan DPRD DKI dan DPR RI pada Jumat nanti akan menjadi ruang untuk membicarakan persoalan tersebut. Bagi Jakarta, pengelolaan data desil bukan sekadar soal kewenangan administratif, melainkan menyangkut ketepatan sasaran bantuan dan nasib warga yang menggantungkan sebagian kebutuhan hidupnya pada program perlindungan sosial.
