KabarJakarta.com — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai fasilitas kemudahan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM demi memenuhi ketentuan sah berkendara di wilayah Jakarta, Sabtu ini.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, diumumkan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun lokasi-lokasi yang menyediakan layanan tersebut adalah sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang wajib dibawa untuk proses perpanjangan SIM Keliling meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan yang telah diisi, serta peserta diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan yang diselenggarakan di lokasi layanan.
Perlu digarisbawahi, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses pengajuan harus dilakukan secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, untuk penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.








