KabarJakarta.com — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan hasil penilaian Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik 2026 akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurut Pramono, penilaian Ombudsman penting untuk melihat sejauh mana pelayanan publik di Jakarta telah berjalan sesuai aturan. Hasil tersebut juga akan digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kekurangan, khususnya dalam hal administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Apapun yang menjadi penilaian Ombudsman, akan jadi acuan kami dalam melakukan perbaikan diri dalam hal berkaitan dengan pelayanan publik dan ketertiban administrasi,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/8).
Pada penilaian opini maladministrasi 2025, Pemprov DKI Jakarta memperoleh nilai 90,11. Nilai tersebut menempatkan Jakarta dalam kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik.
Meski telah mendapatkan hasil positif, Pramono meminta jajaran Pemprov DKI tidak menjadikan capaian tersebut sebagai alasan untuk berhenti melakukan pembenahan. Evaluasi harus tetap dilakukan agar kualitas pelayanan publik dapat dipertahankan sekaligus ditingkatkan.
Pramono meminta seluruh kepala perangkat daerah dan unit pelayanan yang menjadi lokus penilaian Ombudsman 2026 memberikan data dan informasi secara lengkap. Data yang disampaikan juga harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai kelengkapan informasi menjadi bagian penting dalam proses penilaian. Selain itu, pengendalian internal di masing-masing perangkat daerah perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya maladministrasi sejak awal.
“Pengendalian internal juga harus diperkuat untuk mencegah potensi maladministrasi sejak dini,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, pelayanan publik memiliki posisi penting dalam upaya membangun Jakarta sebagai kota global. Pelayanan yang baik tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Karena itu, Pemprov DKI akan memberikan perhatian terhadap layanan dasar yang memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup warga. Dua sektor yang menjadi perhatian utama adalah pendidikan dan kesehatan.
Pramono menjelaskan pembangunan Jakarta sebagai kota global tidak akan berjalan maksimal apabila kualitas pelayanan publik masih memiliki persoalan. Pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah, jelas, cepat, dan sesuai kebutuhan.
Ia juga mengingatkan bahwa kualitas pelayanan publik tidak bisa hanya dilihat dari kepatuhan terhadap aturan administrasi. Standar operasional prosedur (SOP) memang harus dijalankan, tetapi kepuasan masyarakat juga menjadi ukuran penting.
Dengan demikian, perangkat daerah tidak cukup hanya memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi. Pelayanan yang diberikan juga harus mampu menjawab kebutuhan warga dan memberikan pengalaman pelayanan yang baik.
Di sisi lain, anggota Ombudsman RI Fikri Yasin membeberkan proses penilaian pelayanan publik di Jakarta diharapkan menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk ikut memperbaiki kualitas layanan.
Fikri berharap capaian Pemprov DKI pada penilaian sebelumnya setidaknya dapat dipertahankan pada 2026. Bahkan, ia berharap terdapat peningkatan dibandingkan hasil tahun lalu.
“Paling tidak nilai yang dicapai pada periode yang lalu (tahun 2025) itu bisa dipertahankan, syukur-syukur bisa ditingkatkan di 2026,” kata Fikri.
Penilaian Ombudsman tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik agar bekerja lebih tertib dan terbuka. Bagi Pemprov DKI, hasil penilaian bukan sekadar angka, melainkan bahan evaluasi dalam memastikan pelayanan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan target mempertahankan bahkan meningkatkan capaian 2025, seluruh perangkat daerah di Jakarta dituntut memperkuat pengawasan internal, tertib administrasi, serta memastikan standar pelayanan diterapkan secara konsisten. Pada akhirnya, keberhasilan pelayanan publik akan terlihat dari kemudahan dan kepuasan masyarakat saat mengakses layanan pemerintah.






