Pilah Sampah Jakarta Capai 23,14 Persen, Pramono Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). Foto: ANTARA

KabarJakarta.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan program pemilahan sampah di Ibu Kota hingga awal Agustus 2026 baru mencapai 23,14 persen. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

“Sampai dengan awal Agustus, pilah sampah di Jakarta sudah 23,14 persen,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Menurut Pramono, capaian tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam pengelolaan sampah di Jakarta. Sebelumnya, sebagian besar sampah dari berbagai wilayah langsung dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tanpa melalui proses pemilahan.

Kini, Pemprov DKI Jakarta mengubah pola pengelolaan menjadi pilah, angkut, dan olah. Dengan pola tersebut, sampah diharapkan dapat dipisahkan sesuai jenisnya sebelum diangkut dan diproses lebih lanjut.

Namun, Pramono mengakui perubahan pola tersebut masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah masih adanya pihak yang belum menjalankan pemilahan sampah dengan benar.

Ia menyoroti sejumlah perusahaan swasta yang mengelola sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe atau Horeka. Menurutnya, masih ditemukan kasus sampah yang justru ditimbun atau dibuang sembarangan.

“Beberapa kali ada laporan di lapangan. Yang sering kali melakukan adalah, mohon maaf, biasanya swasta. Mereka dapat orderan dari Horeka (Hotel, Restoran, Kafe), kemudian menimbun di beberapa tempat sembarangan,” ujar Pramono.

Pemprov DKI, kata dia, tidak ingin praktik tersebut kembali dibiarkan. Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai ketentuan.

“Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya. Dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya,” katanya.

Selain pengawasan, Pemprov DKI juga telah memberikan sanksi administratif kepada pihak swasta yang tidak memilah sampah dengan baik. Setiap pelanggaran dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

Pramono menegaskan sanksi akan diperberat apabila pelanggaran kembali dilakukan. Jika pelaku mengulangi tindakan yang sama, pemerintah tidak menutup kemungkinan menghentikan kegiatan usaha tersebut.

Di sisi lain, Pemprov DKI terus mengembangkan berbagai fasilitas pengolahan sampah untuk mengurangi volume sampah yang harus dikirim ke Bantargebang. Upaya itu antara lain dilakukan dengan mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) serta memperkuat keberadaan bank sampah di berbagai wilayah Jakarta.

Pramono berharap berbagai langkah tersebut dapat mempercepat perbaikan sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota. Ia menargetkan seluruh sampah Jakarta dapat terkelola dengan baik pada 2028.

Target tersebut juga diharapkan semakin realistis dengan kehadiran pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Teknologi tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban sampah sekaligus mengolahnya menjadi sumber energi.

Dengan capaian pilah sampah yang masih 23,14 persen, pemerintah masih memiliki pekerjaan besar untuk mengejar target tersebut. Perubahan perilaku masyarakat, pengawasan terhadap pelaku usaha, serta ketersediaan fasilitas pengolahan menjadi bagian penting agar target pengelolaan sampah 100 persen pada 2028 dapat tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *