Pengelolaan Transportasi Laut Kepulauan Seribu ke Transjakarta Butuh Regulasi Baru

Ilustrasi - Kapal yang menjadi angkutan laut penyeberangan dari daratan Jakarta ke sejumlah pulau di Kepulauan Seribu. Foto: Pemkab Kepulauan Seribu

KabarJakarta.com — Rencana pengalihan pengelolaan transportasi laut menuju Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kepada PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta dinilai membutuhkan persiapan matang. Restrukturisasi regulasi, penetapan Standar Pelayanan Minimum (SPM), hingga kesiapan sistem tiket terintegrasi menjadi sejumlah hal yang harus disiapkan sebelum perubahan pengelolaan dilakukan.

Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan pengelolaan transportasi perairan di Kepulauan Seribu memiliki karakter berbeda dibandingkan transportasi darat. Selama ini, layanan tersebut melibatkan sejumlah instansi dan operator, mulai dari Dishub DKI Jakarta, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), hingga operator swasta dan masyarakat lokal.

Menurut Djoko, pembagian kewenangan tersebut perlu ditata kembali agar pengalihan pengelolaan tidak menimbulkan persoalan baru. “Pengalihan pengelolaan haruslah diikuti dengan restrukturisasi regulasi, penetapan SPM, serta kesiapan dari sistem integrasi tiket,” ujar Djoko dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Ia menilai, tantangan utama transportasi laut di Kepulauan Seribu berkaitan dengan tingginya biaya investasi dan operasional. Konsumsi bahan bakar kapal, terutama speedboat, relatif besar jika dibandingkan dengan moda transportasi darat berdasarkan jarak tempuh per penumpang.

Biaya perawatan armada juga tidak kecil. Lingkungan laut dengan kadar garam tinggi dapat mempercepat korosi pada lambung kapal, mesin, hingga infrastruktur dermaga. Kondisi tersebut membuat usia pakai aset menjadi lebih pendek dan membutuhkan perawatan secara berkala.

“Perawatan armada kapal, tingginya kadar garam (salinity) memicu korosi lebih cepat pada lambung kapal, mesin, dan infrastruktur dermaga. Hal itu memperpendek usia pakai aset dan menuntut biaya perawatan berkala yang sangat besar,” katanya.

Persoalan berikutnya adalah kebutuhan subsidi. Djoko menilai jumlah penumpang di sejumlah pulau permukiman terluar masih relatif rendah, terutama di luar akhir pekan dan musim liburan. Kondisi berbeda terjadi di jalur menuju sejumlah pulau wisata seperti Pulau Tidung, Pulau Pari, dan Pulau Pramuka yang memiliki permintaan lebih tinggi.

Karena itu, keberlanjutan layanan sangat bergantung pada dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Tarif harus tetap terjangkau bagi masyarakat yang menggunakan transportasi laut sebagai kebutuhan sehari-hari.

“Sangat tergantung pada APBD agar tarif terjangkau bagi warga lokal. Layanan ini membutuhkan skema Public Service Obligation (PSO) atau subsidi tarif yang cukup besar dari Pemprov DKI Jakarta secara berkelanjutan,” tutur Djoko.

Faktor cuaca juga menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. Operasional kapal sangat dipengaruhi kondisi laut, termasuk angin musiman dan gelombang tinggi. Pada periode tertentu, kondisi tersebut bahkan dapat membuat pelayaran dihentikan selama beberapa hari.

Selain cuaca, kondisi alur pelayaran juga perlu mendapat perhatian. Pendangkalan, keberadaan terumbu karang, serta erosi pesisir dapat memengaruhi akses kapal menuju pelabuhan atau dermaga. Akibatnya, tidak semua kapal dapat bersandar dengan aman di setiap pulau.

Djoko juga menyoroti belum seragamnya kondisi infrastruktur transportasi di Kepulauan Seribu. Kualitas dan kapasitas dermaga berbeda-beda. Sebagian dermaga juga belum memiliki fasilitas pendukung yang memadai.

“Banyak dermaga belum dilengkapi alat bantu navigasi malam (night navigation system) atau fasilitas bongkar muat kargo yang memadai,” ungkapnya.

Di tengah dorongan penggunaan energi bersih, transisi menuju kapal listrik atau e-boat juga menghadapi tantangan. Infrastruktur pengisian daya dan ketersediaan energi terbarukan di pulau-pulau kecil masih perlu dipersiapkan.

Usulan pola pengelolaan

Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Djoko mengusulkan pola pengelolaan transportasi perairan Kepulauan Seribu dapat mengambil pelajaran dari model yang diterapkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dalam skema tersebut, pengelolaan operasional, infrastruktur, dan bisnis kepelabuhanan dapat ditangani oleh Transjakarta. Sementara fungsi keselamatan pelayaran, penegakan hukum di perairan, serta penerbitan sertifikasi kelaiklautan kapal tetap berada di bawah kewenangan KSOP.

Adapun kapal milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dioperasikan oleh perusahaan atau operator kapal yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan.

Dengan pembagian tersebut, Djoko menilai Transjakarta tidak perlu menanggung seluruh beban pengelolaan transportasi laut secara langsung. Perusahaan dapat berfokus pada aspek layanan dan integrasi transportasi, sedangkan kewenangan teknis serta keselamatan tetap ditangani lembaga yang memiliki mandat di bidang pelayaran.

“Dengan demikian, tidak akan memberatkan PT Transjakarta dalam mengelola transportasi ke Kepulauan Seribu,” terang Djoko.

Pengalihan pengelolaan, dengan demikian, tidak sekadar memindahkan kewenangan dari satu instansi kepada perusahaan transportasi. Perubahan tersebut membutuhkan desain kelembagaan yang jelas agar pelayanan kepada warga Kepulauan Seribu tetap berjalan, aman, terjangkau, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *